Polemik Ustaz Maaher: Nikita Mirzani Lonte, Soal Habib Luthfi, Ditangkap Polisi

3 Desember 2020 14:25 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata. Foto: Twitter/@ustadzmaaher-
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata. Foto: Twitter/@ustadzmaaher-
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwabili atau Soni Eranata di kediamannya di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12) dini hari. Ia ditangkap atas dugaan menghina Habib Luhtfi Pekalongan.
ADVERTISEMENT
Ustaz Maaher diduga menghina Habib Luthfi lewat akun Twitternya. Dalam unggahannya, Ustaz Maheer mengunggah foto Habib Luthfi disertai caption yang diduga bernada penghinaan.
"Iya tambah cantik pake Jilbab, Kayak Kyai nya Banser ini ya,” cuit Maaher di akun Twitternya @ustadzmaaher_, Sabtu 14 November 2020. Pantauan kumparan unggahan ini sudah dihapus.
Twit Maaher yang dinilai menghina Habib Luthfi Pekalongan. Foto: Twitter
Tak hanya soal dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi, Maheer yang juga pendukung Rizieq Syihab juga pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani.
Berikut kumparan rangkum kisruh Ustaz Maaher dalam kasus dugaan penghinaan Habib Luthfi dan ribut-ribut dengan Nikita Mirzani.

Dilaporkan Atas Dugaan Hina Habib Luthfi

Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan seorang warga bernama Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 16 November lalu. Laporan terhadap Ustaz Maaher diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri. Ustaz Maaher dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Ustad Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Maaher diduga menghina Habib Luthfi lewat akun twitternya. Pihaknya pun berharap kepolisian segera memproses laporan ini.
ADVERTISEMENT
“Penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi Bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama,” kata Muannas lewat keterangannya.

Perseteruan dengan Nikita Mirzani

Nikita dalam akun Instagramnya mengunggah video Maaher At-Thuwailibi yang mengancam akan mengepung rumahnya bersama ratusan pendukung ulama. Maaher menilai Nikita telah menghina Habib Rizieq Syihab beberapa waktu lalu saat mengomentari kepulangan Rizieq ke Indonesia.
Dalam Instagram story yang diunggahnya, Nikita sempat menyebut istilah habib sebagai tukang obat. Menanggapi ancaman yang datang kepadanya, ia bahkan tampak santai dan malah akan memberikan hadiah kepada para pembela Rizieq.
"Yukkk bawa deh tuh 800 orang itu sekalian kita makan bakso Bareng. Gue open house. Dan jangan lupa bawa KTP gue mau kasih hadiah untuk Rumah terjauh," tulis Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
Nikita sempat mengakui dirinya memang terpengaruh dengan ancaman itu. Namun, ia menyangkal jika disebut merasa takut. Ibu tiga anak itu juga sempat berencana melaporkan Maaher.
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10). Foto: Ronny
Sementara itu, Maaher seakan membalas Nikita dengan mencuitkan Nikita sebagai seorang lonte. Namun, cuitan itu banyak mendapat hujatan karena dinilai tak pantas menilai seorang wanita. Alih-alih merasa bersalah, Maheer malah membela diri melalui beberapa cuitannya di media sosial.
"Kami org medan nyebut lonte itu biasa. Lon-te (lontong sate) sebutan untuk wanita2 amoral. Lucunya, ulama nyebut lonte, kau ocehin, lonte hina ulama, kau belain. ummat hantam lonte, kau ocehin, lonte hina ulama, rumahnya kau jagain. kau ini penikmat lonte apa gimana?" tulis Maaher dalam cuitannya.
ADVERTISEMENT
Usai mendapat hujatan dari Maaher yang menyebutnya sebagai lonte, Nikita kembali tak tinggal diam. Ia bahkan membongkar aib Maheer di masa lalu yang dikenal dengan nama Soni Eranata. Meski kemudian ia banyak menerima hujatan, Maaher menanggapinya cukup santai.
Ustaz Maaher bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro. Foto: Dok. Djudju Purwantoro
"Itu perjuangan. Saya tidak perlu menjelaskan tentang siapa diri saya karena orang yang mencintai saya tidak membutuhkannya dan orang yang membenci saya tidak akan percaya," ujar Maaher.
Demi melaporkan Nikita ke polisi, ia sampai meminta pengacara kondang Elza Syarief untuk menjadi kuasa hukumnya.
"Waktu Senin kemarin dia datang. Saya baru ketemu sebentar, terus (Maaher) minta sebagai lawyer, ya saya oke," kata Elza kepada kumparan, Kamis (19/11). Tapi, belum diketahui apakah Elza menerima permintaan Maaher atau tidak.
Nikita Mirzani. Foto: Giovanni/kumparan
Dan kabar penangkapan Maaher pun juga sampai ke telinga Nikita. Ia begitu senang dan menyambut baik kinerja polisi telah menangkap Maaher, atau pria yang dianggapnya kerap mengaku sebagai pemuka agama.
ADVERTISEMENT
"Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge BACOT lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung Di tangkep," ujar Nikita dalam kolom caption Instagramnya.
"Gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo, biar busuk loe di penjara. By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA," lanjut dia.

Nasib Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara

Penangkapan Maaher pada Kamis dini hari tadi disaksikan juga oleh istrinya. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi saat menangkap Maaher.
"Tadi pagi sekitar jam 04.00 WIB, disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri, juga dibawa beberapa barang sebagai bukti, beberapa HP, Tab," kata pengacara Maaher, Djudju Purwantoro.
Surat Penangkapan Ustaz Maaher. Foto: Dok. Istimewa
Maaher pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi dari Pekalongan yang juga merupakan anggota Wantimpres.
ADVERTISEMENT
Dalam surat penangkapan yang diperoleh kumparan, Maaher dijerat Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.