Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polemik Wartawan Jadi Kapolsek: Awalnya Intel, Disebut Menyalahi Kode Etik
15 Desember 2022 7:03 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Ada yang menarik dalam serah terima jabatan pejabat utama dan Kapolsek di Polres Blora, Senin (12/12) kemarin. Ada salah satu Kapolsek yang dilantik oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi adalah salah satu mantan kontributor televisi nasional.
ADVERTISEMENT
Dia adalah Iptu Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan. Sebelumnya posisi itu dijabat oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lilik Eko Eko Sukaryono.
Iptu Umbaran Wibowo sebelumnya dikenal sebagai seorang wartawan yang bekerja di salah satu stasiun TV nasional, yaitu TVRI.
Namun, karena saat ini telah menjadi seorang perwira polri yang mempunyai jabatan, dia mengaku sudah melepaskan profesinya sebagai seorang jurnalis.
"Mutasi itu wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota. Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," ucap Umbaran Wibowo kepada wartawan.
Punya Sertifikasi dari Dewan Pers
Di dunia pers, Umbaran bukan lagi seorang wartawan baru. Dari penelusuran kumparan, ia menjadi kontributor TVRI selama 14 tahun sejak 2010. Bahkan, ia tersertifikasi sebagai seorang wartawan madya yang lulus uji kompetensi Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana aturannya? Bisakah seorang yang memiliki latar belakang sebagai polisi menjadi wartawan?
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, disebutkan bahwa syarat ikut dalam uji kompetensi wartawan adalah tidak menjadi bagian dari Polri.
Menyalahi Kode Etik Jurnalistik
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) angkat bicara soal adanya wartawan bernama Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, pada Senin (12/12) kemarin. PWI menyebut seorang wartawan tidak boleh merangkap jabatan sebagai polisi.
"Anggota PWI harus wartawan aktif. Tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi dan intel pula. Sebagai intel itu saja sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur dan bersikap ksatria," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang kepada kumparan, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
Dalam UU Pers No 40/99 dideskripsikan dengan tegas pekerjaan wartawan melaksanakan kegiatan jurnalistik yang termaktub dalam 6 M yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan suara.
Oleh karena itu, PWI akan mengajukan permohonan kepada Dewan Pers terkait pencabutan sertifikasi wartawan tingkat Madya yang dimiliki oleh Umbaran. Status keanggotaannya di PWI juga akan dihentikan.
"Bukan hanya sertifikat kompetensinya (dicabut), tetapi juga keanggotaan PWI," jelas Ilham.
Dewan Pers Akan Cabut Sertifikasi Wartawan Iptu Umbaran
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli atau biasa disapa Azrul, angkat bicara soal wartawan TVRI Umbaran Wibowo yang diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah. Azrul menyayangkan pihak Kepolisian yang membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis.
ADVERTISEMENT
"Independensi media harus dijaga, salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain," katanya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, disebutkan bahwa syarat ikut dalam uji kompetensi wartawan adalah tidak menjadi bagian dari Polri.
"Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri." tulis aturan itu pada bagian pendahuluan, poin J, nomor 2.
Azrul berpesan kepada perusahaan media agar berhati-hati dalam merekrut karyawannya. Perlu dipastikan dulu latar belakang pegawai yang bersangkutan karena menyangkut dengan independensi pemberitaan.
Soal sertifikasi wartawan Madya yang dimiliki Iptu Umbaran, Azrul menyebut pihak Dewan Pers akan mencabutnya.
ADVERTISEMENT
"Mekanisme pencabutan sudah ada, tinggal verifikasi oleh DP," ucapnya.
Dewan Pers Minta Iptu Umbaran Mundur dari PWI dan Tak Lagi Jadi Wartawan
Iptu Umbaran Wibowo yang diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, diminta Dewan Pers untuk mundur dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sebab tugasnya sebagai Kapolsek tidak bisa beriringan dengan tugasnya sebagai kontributor TVRI karena bisa mengganggu independensi pemberitaan.
Sebelum diangkat menjadi kapolsek, Umbaran yang ternyata merupakan personel intelijen Polri, menjadi kontributor TVRI selama 14 tahun dan mengantongi sertifikat Wartawan Madya. Sertifikat ini dikeluarkan Dewan Pers setelah insan pers mengikuti tes Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
"Yang bersangkutan agar menyerahkan sertifikatnya dan segera menyatakan pengunduran diri dari PWI, dan mengundurkan diri dari posisinya sebagai wartawan, artinya ini niat baik dari yang bersangkutan," kata Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
Kalau Umbaran tidak melakukan hal itu, lanjut Tri Agung, PWI bisa mengajukan ke Dewan Pers untuk mengajukan pembatalan atau mencabut sertifikasinya. Sedangkan status dia sebagai wartawan TVRI itu merupakan kewenangan TVRI.
"Kalau dalam konteks uji kompetensi yang punya tangan untuk wartawan itu kan lembaga uji, kalau konteks kekaryawanan itu tempat dia bekerja," ucap Tri Agung.
Tri Agung menyebut, menjadi intel dan menjalankan tugas negara memang bisa di bidang apa saja. Tugasnya memang menyamar. Sebaiknya, saat ini Umbaran mengundurkan diri sebagai wartawan dan fokus menjalankan tugasnya sebagai Kapolsek Kradenan.
"Jadi kalau saran saya begitu, jadi tidak usah gaduh, karena masyarakat Indonesia sendiri belum punya kesepakatan terkait dengan profesi wartawan, jenjang wartawan, karena (Umbaran jadi wartawan) 14 tahun lalu. Sementara kita, punya standar kompetensi wartawan tahun 2010 di Palembang (Piagam Palembang tentang Kesepakatan Perusahaan Pers Nasional)," jelas Tri Agung.
Penjelasan Polda Jateng
Polisi mengungkap latar belakang Iptu Umbaran Wibowo, pria yang dikenal sebagai wartawan, lalu kemudian diangkat sebagai Kapolsek Kradenan Polres Blora.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Iptu Umbaran merupakan seorang anggota Polri dan pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng, namun bukan sebagai pegawai tetap.
"Benar, pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati. Dia bukan pegawai tetap TVRI," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12).
Iqbal membeberkan, Iptu Umbaran juga pernah bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora, Jawa Tengah.
"Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora," bebernya.
Pada Januari 2021 silam, lanjut Iqbal, penugasan Iptu Umbaran sebagai intelijen pun rampung. Dia kemudian dipindah menjadi Kanit Intel di Polres Blora.
"Januari Tahun 2021 penugasan tersebut selesai dan dia pindah menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel di Polres Blora. Selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora. Tanggal 12 Desember 2022 dia dilantik menjadi Kapolsek di Kradenan," jelas Iqbal.
ADVERTISEMENT
Belakangan juga beredar kabar usai Umbaran ramai diperbincangkan, dia dicopot dari jabatannya. Namun hal ini juga dibantah.
Iqbal pun menegaskan, sejak Umbaran dilantik menjadi Kapolsek oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi pada Senin (12/12) lalu, dia masih menjabat dan bertugas hingga saat ini.
"Isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar. Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya Kapolsek Kradenan" kata Iqbal.
Polri Cek Mekanisme Penempatan Intel Jadi Wartawan
Polri menyatakan bakal melakukan peninjauan ulang mekanisme penempatan anggota intelijen yang melakukan penyamaran sebagai wartawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji tengah memastikan mekanisme penempatan itu.
ADVERTISEMENT
"Itu harus dipastikan dulu oleh Wakapolda. Wakapolda harus pastikan dulu mekanismenya seperti apa, makanya dibicarakan dulu," kata Dedi di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12).
Mengenai pengangkatan Iptu Umbaran sebagai Kapolsek, lanjut Dedi, Polda Jawa Tengah juga tengah membicarakannya lebih jauh.
"Mereka [jajaran Polda Jateng] sedang mengkomunikasikan dengan Karo SDM dan Dir Intel. Itu semuanya dikomunikasikan dulu," ujar Dedi.
"Promosi jabatan setiap anggota polri itu harus melalui proses asesmen. Asesmennya itu akan dilihat dulu oleh Wakapolda. Wakapolda, kan, sebagai pimpinan yang mengendalikan pembinaan karier di internal Polda," sambungnya.
TVRI Jateng Tidak Tahu Iptu Umbaran Wibowo Intel Polisi
TVRI angkat bicara soal Iptu Umbaran Wibowo. Dirut TVRI Iman Brotoseno mengatakan, Umbaran merupakan kontributor TVRI Jawa Tengah sejak tahun sekitar 2012. Umbaran bekerja selama 12 tahun, dan dinilai tak pernah bermasalah dalam bertugas.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam periode waktu itu, TVRI mengaku tak tahu Umbaran adalah anggota polisi.
"Selama menjadi kontributor memang tidak ada kewajiban untuk hadir setiap hari di kantor. Dia bisa mengirim berita dari mana saja," sambungnya.
Menurut Iman, Umbaran memang bukan pegawai tetap di kantornya, dan tak ada keterikatan, hanya kontrak lepas. Sebab, dia hanya sebagai kontributor berita.
Iptu Umbaran Wibowo Mengundurkan Diri Oktober 2022
ADVERTISEMENT
Dirut TVRI Iman Brotoseno menyatakan Umbaran telah mundur sebagai kontributor pada tahun 2022.
"Pada Oktober 2022 saudara Umbaran Wibowo mengajukan pengunduran diri karena akan mendapatkan jabatan terbuka, yang kelak kemudian hari Umbaran Wibowo berpangkat Iptu dan diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Blora," kata Iman, Rabu (14/12).
"Ketika dia mundur artinya penugasan selesai dan dia pindah menjadi organik Polres Blora," sambungnya.
ADVERTISEMENT