Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Polisi: 1 Remaja yang Mau Tawuran di Bekasi Positif Obat Terlarang
25 September 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satu dari 22 remaja di Kota Bekasi yang sempat diamankan polisi karena diduga hendak melakukan tawuran pada Minggu (22/9) dinyatakan positif menggunakan obat keras yang masuk ke dalam golongan G. Selain itu, ada juga remaja lainnya yang diketahui mengkonsumsi minuman keras.
ADVERTISEMENT
"Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil 1 orang positif urinenya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Rabu (25/9).
Meski dinyatakan positif mengkonsumsi obat keras, remaja itu telah dipulangkan. Menurut Ade, dari 22 remaja yang sempat diamankan, hanya 3 yang ditahan oleh polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Ketiganya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk yang 3 itu dilakukan tindakan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, 7 remaja ditemukan tewas mengambang di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (22/9). Ketujuh jenazah itu melompat ke kali diduga karena panik kedatangan tim patroli perintis Polres Metro Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT
Ketujuh jenazah itu sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk diidentifikasi. Dari 7 jenazah itu, 2 di antaranya sudah berhasil diidentifikasi yakni atas nama Muhammad Rizki dan Ahmad Davi. Kepastian hasil identifikasi diperoleh usai ditemukan adanya kecocokan antara data ante mortem dan post mortem.