Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Polisi: 10 Pelaku Terang-terangan Jual Tramadol dkk di Pinggir Jalan Tanah Abang
22 April 2025 16:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 10 orang pelaku peredaran obat terlarang seperti Tramadol dan Hexymer, ditangkap polisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah seorang pelaku masih berada di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Adapun pelaku menjual obat terlarang itu secara langsung di sisi jalan atau secara offline.
"Untuk penjualan ke 10 tersangka ini semua dilakukan secara offline, manual," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki di Pasar Tanah Abang pada Selasa (22/4).
Polisi belum menjelaskan secara rinci lokasi penjualan obat terlarang tersebut. Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu terutama memburu pemasok obat terlarang yang dijual pelaku. Dia menjanjikan kasus itu bakal diusut hingga tuntas.
"Ini masih kita lakukan penyidikan, penyidikan lebih dalam dan berkelanjutan. Ini akan kita proses sampai tuntas," ucap dia.
"Semua 10 pelaku ini, semua berperan mengedarkan dan menjual," lanjut dia.
Di lokasi yang sama, Kanitreskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, membenarkan 10 pelaku menjual obat terlarang di sisi jalan. Para pelaku pun ditangkap saat sedang menjual obat di sana.
ADVERTISEMENT
"Iya, dijualnya di sisi jalan," kata dia.
10 pelaku yang ditangkap berinisial I (57), RH (48), D (60), AS (39), D (60), MY (61), R (52), J (65), V (40), dan RS. Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 2.020 butir obat merek Tramadol, 1.695 butir obat merek Hexymer, dan 1.937 butir obat merek Trihexypenidil. Selain itu, adapula uang tunai senilai lebih dari Rp 68 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435, subsider Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 45 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.