Polisi: 15 Perusahaan Jadi Sponsor WNA Masuk RI-Operasikan Judol Hayam Wuruk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Momen pengangkatan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasional Dittipidum Bareskrim Polri, Jumat (25/6/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Momen pengangkatan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasional Dittipidum Bareskrim Polri, Jumat (25/6/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap ada 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor ratusan warga negara asing (WNA) yang mengoperasikan situs judi online di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga berperan dalam proses masuknya para WNA ke Indonesia.

“Dari hasil pendalaman terhadap para warga negara asing yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia. Terdapat beberapa perusahaan. Nantinya dari perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir," kata Wira saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).

Namun belum diungkap identitas 15 perusahaan ini. Wira mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih jauh.

Wira menambahkan, penyelidikan terhadap 15 perusahaan tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri lebih jauh jalur masuk para WNA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Dan di dalam proses pendalaman ini kami terus melakukan kolaborasi, sinergi, kerja sama dengan Ditjen Imigrasi, dalam hal ini Pak Direktur Wasdakim. Semoga dengan data-data yang ada kami nanti bisa mengembangkan sampai dengan proses, untuk dilakukan proses berikutnya,” ujarnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman memberikan keterangan pers kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman membeberkan jenis visa yang digunakan para WNA yang telah diamankan.

“Bahwa dari 322 yang sedang saat ini dilakukan pemeriksaan, itu 2 menggunakan BVK atau Bebas Visa Kunjungan. Kemudian 36 ITK B1 atau Visa on Arrival. ITK C2 atau Kunjungan Bisnis ada 10. Kemudian ITK C12 atau Pra Investasi itu ada 120. ITK D12 Pra Investasi Multiple Entry ada 149. Bridging Visa, ini dari visa mau dinaikkan menjadi ITAS, itu ada 3, jadi dia menggunakan Bridging Visa. Kemudian ITAS Investor ada 2. Jadi totalnya ada 322,” paparnya.

Data tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengusut jalur masuk para WNA, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang digunakan dalam operasional judi online di Jakarta Barat.

Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya mengungkap 321 WNA yang diamankan saat penggerebekan di Hayam Wuruk mengoperasikan 147 situs judi online yang dijalankan secara bergantian.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 287 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 76 WN China, 3 WN Laos, 2 WN Malaysia, 15 WN Myanmar, 6 WN Thailand, dan 185 WN Vietnam.

Selain itu, polisi juga menetapkan empat WNI berinisial MAP, BT, DAF, dan DA sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam operasional jaringan judi online internasional tersebut.

Bareskrim juga menetapkan seorang warga negara asing berinisial LTH sebagai DPO.

Polri juga mencatat nilai deposit dalam jaringan judi online ini mencapai Rp 13,9 triliun. Angka itu didapat dari hasil analisis digital terhadap salah satu platform dari ratusan situs yang dioperasikan para tersangka.