Polisi: 2 Pelaku Penembakan Pemuda di Mangga Besar Positif Sabu

24 Juni 2021 15:05 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penangkapan pelaku penambakan di Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
zoom-in-whitePerbesar
Proses penangkapan pelaku penambakan di Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 10 orang terkait kasus penembakan terhadap seorang pemuda bernama M. Idris Saputra (18) di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada pada Selasa (22/6) dini hari. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Adapun 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, JP, HS, DP dan PW.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya juga menemukan ada 2 orang pelaku positif narkoba jenis sabu. Keduanya adalah HS dan NS.
"Hasil pemeriksaan juga dua orang di antara kami cek urine hasilnya positif amfetamin atau sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (24/6).
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
Menurut Ady, saat ini pihaknya masih memeriksa lebih lanjut para pelaku lainnya, apakah juga akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Sejauh ini, JP ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata api dan melakukan penembakan terhadap korban. Sementara tersangka lain, HS, DP dan PW, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang kami kenakan adalah UU darurat no 12 th 51 kemudian juga UU tentang perlindungan anak no 23 th 2002 kemudian pasal 338 juncto 53 kuhp ancaman maksimal 20 tahun," ujarnya.