Polisi: 2 Penipu Loker yang Catut PT KAI Raup Rp 140 Juta

23 Desember 2019 11:52 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penipuan penerimaan pegawai PT KAI di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12).
 Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penipuan penerimaan pegawai PT KAI di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penipuan yang membawa nama PT KAI. Mereka adalah Fajar Tri Santoso dan Ikhawnsyah Lufiara.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku melakukan aksinya selama 3 bulan. Total ada 43 korban yang tertipu dengan iming-iming menjadi pegawai PT KAI.
“Sebanyak Rp 140 juta kerugiannya, baru 19 orang yang melapor,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12).
Yusri menuturkan motif yang digunakan dua pelaku ini yakni dengann mengirim pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu mereka juga membuat formulir rekuitmen pegawai dan mencetak kaos PT KAI.
Jumpa pers kasus penipuan penerimaan pegawai PT KAI di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12). Foto: Raga Imam/kumparan
Selain itu, untuk meyakinkan korbannya, mereka mengajak bertemu di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Di sana itu mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka meminta sejumlah uang.
“Mereka buat formulir sendiri yang enggak pernah dikeluarkan PT KAI. Rata-rata korban dibawa ke Stasiun Gambir dan mereka punya ID palsu PT KAI,” ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Kini Fajar dan Ikhawnsyah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.