Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polisi: 300 Tamu Hadiri Acara Hajatan Lurah di Depok saat PPKM Darurat
7 Juli 2021 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Pancoran Mas, Suganda yang nekat menggelar hajatan saat penerapan PPKM Darurat di Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Hasil dari pemeriksaan polisi menemukan fakta yang memberatkan dugaan Suganda melanggar PPKM, yakni lurah tersebut mengundang 1.500 tamu, dan yang hadir mencapai 300 orang.
"Dari sekitar 1.500 tamu yang undang, 300 tamu undangan yang hadir," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, Rabu (7/7)
Imran menyayangkan sikap lurah yang nekat melanggar kebijakan PPKM Darurat, padahal seharusnya lurah tersebut menjadi teladan bagi warganya untuk mematuhi peraturan tersebut.
Polres Metro Depok menjerat Suganda dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.
"Kita sudah tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman mencapai satu tahun penjara," terang Imran.
Namun, Imran mengatakan, pelaku tidak ditahan karena hukuman ancaman masih di bawah lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, pihaknya menjamin proses hukum terhadap lurah tersebut tetap dijalankan. Selain itu, Polres Metro Depok juga telah memeriksa empat orang saksi.
"Proses hukum tetap berjalan tapi lurah tidak ditahan karena kan di bawah lima tahun," ucap Imran.
Imran menambahkan, pelanggaran yang dilakukan lurah termasuk juga menyediakan prasmanan. Sesuai dengan aturan, prasmanan tidak boleh disediakan karena makanan bagi tamu undangan wajib dibawa pulang. Selain itu, di lapangan terdapat musik yang disediakan pada hajatan lurah.
"Di situ kan aturannya tidak boleh ada prasmanan tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya," kata Imran.
Imran juga menilai, alasan yang digunakan lurah tidak dapat diterima, yakni telanjur menyebar undangan. Lurah dengan jelas terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yang sudah diketahuinya, terlebih ia adalah orang yang bekerja di sektor pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Alasannya klasik karena undangan sudah disebar," tutup Imran.
==