Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi: Ada 3 Orang Pengendali Bisnis Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
5 November 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Total terdapat 15 orang (sebelumnya ditulis 16 orang) telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
ADVERTISEMENT
Selain menangkap pelaku, polisi menggeledah sebuah ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit' di wilayah Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut kantor satelit itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11).
Belum diketahui ketiga orang pengendali bisnis judi itu merupakan pegawai Komdigi atau bukan.
Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.
"Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan, lanjut Wira, selanjutnya diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak. Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila tidak ingin situsnya diblokir. Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK.
"Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut," jelas dia.
"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya.