news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi: Ada 9 Ribu Orang Pakai Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

29 April 2021 23:42 WIB
Dokter Penanggung Jawab Laboratorium Kimia Farma Medan Kartini Tissi Liskawini Putri (tengah) bersama Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini saat konferensi pers. Foto: Adiva Niki/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dokter Penanggung Jawab Laboratorium Kimia Farma Medan Kartini Tissi Liskawini Putri (tengah) bersama Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini saat konferensi pers. Foto: Adiva Niki/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Sumut telah mengungkap kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka yakni bisnis manager berinisial PM (45). Dia bersekongkol dengan empat karyawannya yaitu SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, mereka mendaur ulang penggunaan stik swab antigen yang dicolokkan ke hidung.
“Mereka memproduksi, mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen,” kata Panca saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra saat memaparkan kasus rapid test bekas Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Pendaurulangan bahan bekas itu dilakukan di laboratorium Kimia Farma Kota Medan.
“Barang itu dikemas kembali dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu,” ujar Panca.
Hasil penyelidikan sementara, Panca menyebut aksi mereka sudah dilakukan sejak Desember 2020. Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang menggunakan alat COVID-19 bekas ini.
ADVERTISEMENT
“Kita masih terus dalami, yang jelas, dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung, sampai tiga bulan 9.000 orang,” ujarnya.
Polda Sumut saat menggerebek pelayanan rapid test antigen di lantai II mezzanine Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, dari interogasi, Panca menyebut motif pelaku adalah demi memperoleh keuntungan pribadi. Sejauh ini, diperkirakan mereka sudah meraup miliaran rupiah dari kasus ini.
“Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Panca.
Lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
“Ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar,” ujar Panca.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: