Polisi: Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Mutilasi Angela

18 Januari 2023 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Angela Hindriati diletakkan di atas peti jenazah saat pemakamannya, di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (11/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto Angela Hindriati diletakkan di atas peti jenazah saat pemakamannya, di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (11/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki kasus mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih yang dilakukan Ecky Listyanyo di kawasan Tambun, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara itu, Ecky sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Ada potensi tersangka baru," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Kemungkinan ada potensi tersangka baru ini muncul setelah polisi menemukan motif lain dalam perkara ini. Ecky membunuh Angela karena ingin menguasai hartanya.
"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabiddokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kasus itu terungkap setelah istri Ecky melapor polisi pada 23 Desember 2022 bahwa suaminya hilang.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapat informasi Ecky tinggal di sebuah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi.
Namun di sana, polisi malah menemukan jasad wanita dalam keadaan termutilasi. Jasad itu kemudian teridentifikasi atas nama Angela Hindriati Wahyuningsi yang juga dilaporkan hilang sejak 2019 silam di kawasan Bandung.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ecky, dia mengaku tega membunuh Angela lantaran sakit hati dipaksa untuk menikahinya.
Saat ini, Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.