Polisi Akan Datangi Masjid-Musala Pastikan Tak Ada Kegiatan Saat PPKM Darurat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masjid Al-Abror yang terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, yang mulai tak menggelar salat Jumat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Al-Abror yang terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, yang mulai tak menggelar salat Jumat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Pemerintah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Salah satu aturan yang tercantum yakni kegiatan ibadah tempat ibadah seperti masjid hingga gereja ditutup sementara.

Namun, aturan tersebut kadang belum sepenuhnya dapat dipedomani warga hingga tingkat desa. Misalnya kegiatan salat jemaah di surau-surau, musala, dan masjid di pelosok.

Terkait hal itu, Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, Polri akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk mendatangi marbot dan pengurus masjid untuk mensosialisasikan PPKM Darurat.

kumparan post embed

“Jadi dengan cara patroli, rekan-rekan kita yang di bawah itu polisi di bawah dengan TNI yang di bawah tentunya menggandeng stakeholder terkait. Mendatangi surau-surau atau masjid-masjid di tingkat kecamatan di di pinggir itu untuk paling tidak mulai besok memberikan imbauan sekaligus memberikan pemahaman,” kata Imam dalam tayangan Zoom Kemenko PMK, Jumat (2/7).

Imam menuturkan, larangan salat berjemaah kadang tidak sepenuhnya bisa diterima masyarakat terutama saat situasi pengetatan seperti PPKM Darurat. Untuk itu, polisi akan melakukan pendekatan dan sosialisasi.

Suasana salat jumat di Masjid Gede Kauman Yogyakarta, Jumat (2/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

“Kalau terjadi kemudian masih berlangsung kita tak serta merta kalau orang sudah salat dibubarkan, ini akan mengundang persoalan baru. Paling tidak kita coba seminggu ke depan kita lakukan edukasi, dan woro-woro. Pemberitahuan sekaligus mendatangi marbot masjid terkait kebijakan pemerintah,” ujar Imam.

Imam juga mengusulkan kepada Menteri Agama untuk membuat surat edaran tentang penutupan sementara tempat ibadah selama PPKM Darurat. Sehingga petugas di lapangan memiliki pedoman dalam memberikan pemahaman kepada warga.

Dalam konferensi pers yang digelar Kemenko PMK tersebut turut hadir Menteri Agama Yaqut Cholil, Menko PMK Muhadjir Effendi, dan sejumlah lembaga terkait.

Infografik PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali. Foto: kumparan