Polisi Akan Hadiri Sidang Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

6 Desember 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak di Subang, di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak di Subang, di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang yakni Arighi Reksa Pratama, Abi, dan Mimin mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka yang dikenakan terhadap ketiganya.
ADVERTISEMENT
"Jadi memang ada gugatan praperadilan dari tersangka, untuk praperadilan sendiri ini merupakan hal konstitusi yang diakomodasi oleh Undang-undang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, pada Rabu (6/12).
Gugatan tersebut sudah diajukan sejak November 2023 lalu. Sidang perdana digelar pada Senin (4/12) tetapi pihak kepolisian tidak hadir. Sidang ditunda dan akan digelar lagi pada Senin (11/12).
"Iya, kami akan layani, akan datang sidang praperadilan," kata Ibrahim Tompo.
Ibrahim mengatakan pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak dari para tersangka. Polda Jabar pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh ketiga tersangka.
"Kita juga Polda Jabar untuk melayani praperadilan tersebut. Sah saja dilakukan karena itu merupakan hak dari tersangka," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga tersangka itu diketahui belum ditahan oleh polisi. Baru dua tersangka yakni M. Ramdanu dan Yosep Hidayah yang ditahan. Menurut Ibrahim, ketiga tersangka itu tak ditahan karena adanya alasan subjektif penyidik.
"Itu merupakan pertimbangan subjektif dari penyidik, nah sehingga penyidik memberikan simpulan untuk tidak dilakukan penahanan sementara waktu terhadap tiga tersangka tersebut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard. Total ada lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus itu. Adapun motif dilakukannya pembunuhan disebut karena masalah uang senilai Rp 30 juta.