news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Akan Jemput Paksa Slamet Maarif, Jika Mangkir Lagi

25 Februari 2019 15:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polresta Surakarta tak menutup kemungkinan akan menjemput Ketua Persaudaaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Upaya paksa itu akan dilakukan jika Slamet mangkir pada pemanggilan ketiga.
ADVERTISEMENT
"Jadi secara teknis, Polresta Surakarta akan melakukan pemanggilan berikutnya yang ketiga. Kalau ketiga enggak datang, pasti akan dijemput," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Slamet saat ini berstatus tersangka dalam tindak pidana dugaan pelanggaran kampanye. Ia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada tanggal 13 dan 18 Februari 2019.
Dedi mengatakan, di dua pemanggilan sebelumnya, tim kuasa hukum Slamet meminta penundaan pemeriksaan.
"Teknis itu, Polres Surakarta yang akan melakukan pemeriksaan dugaan sementara peristiwa pidana terhadap menyalahi jadwal dan waktu kampanye yang ditetapkan oleh Bawaslu," kata Dedi.
Ketua PA 212 Slamet Maarif. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Akan tetapi, Slamet sebelumnya membantah mangkir dari panggilan polisi. Ia beralasan telah memberitahu polisi terkait ketidakhadirannya di dua pemanggilan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin meluruskan, saya tidak mangkir dari panggilan. Karena pada pemanggilan pertama memang, pengacara saya juga sudah memberitahukan, saya ada jadwal dakwah di luar kota," kata Slamet yang juga menjabat Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga itu, Rabu (20/2).
Slamet seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) oleh penyidik Polresta Surakarta, namun Slamet tak hadir. Pada Senin (18/2), polisi melayangkan pemanggilan kedua. Lokasi pemeriksaan dipindah di Polda Jateng dengan alasan keamanan. Akan tetapi Slamet tak datang dengan alasan sakit.
Slamet dalam kasus ini dijerat Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia diduga melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran itu saat Slamet sebagai Ketua PA 212 menggelar Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
ADVERTISEMENT