Polisi Akan Panggil Direktur LBH Bali dan Ormas PGN Terkait Aduan Makar

4 Agustus 2021 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokumen LBH Bali dan AMP Bali diadukan ke Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen LBH Bali dan AMP Bali diadukan ke Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi bakal memanggil tim hukum ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali Riko Ardika Panjaitan. Hal ini untuk meminta keterangan dan klarifikasi dugaan pidana makar yang dilayangkan terhadap Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraing.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, pemanggilan ini untuk mendalami dugaan tindak pidana makar yang dimaksud PGN terhadap Direktur LBH.
"Sampai saat ini terkait dumas yang masuk masih didalami dulu oleh penyidik Dirkrimum," kata dia saat dihubungi, Rabu (4/8).
Syamsi belum membeberkan perkara dugaan makar yang dilayangkan terhadap Vany.
Syamsi menuturkan, Polda Bali akan memanggil kedua belah pihak untuk menyelidiki kasus ini. "Ini dumas (aduan masyarakat), jadi pihak teradu nantinya masih akan diklarifikasi," kata dia.
Syamsi menambahkan, Polda Bali juga akan memanggil empat mahasiswa yang dilaporkan PGN dalam perkara dugaan makar. Mereka adalah YK, YB, JSD dan NB.
"Sesuai laporan dumas, ada empat orang yang juga diadukan, pemanggilan belum dijadwalkan tetapi nanti akan dipanggil untuk klarifikasi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Riko menuturkan, salah satu bentuk dugaan makar yang dilakukan Vany adalah memfasilitasi Aliansi Mahasiwa Papua (AMP) demo pada Senin (31/5) lalu. Aksi menyikapi tahanan politik dan kemerdekaan Papua dilakukan di LBH Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi. Foto: Denita Br Matondang/kumparan
Vany membantah tudingan Riko. Ia menuturkan, massa Forum Mahasiswa Peduli Papua (Formalipa) dan AMP terpaksa aksi di LBH karena diadang ormas lain. Mereka diadang saat long march dari LBH menuju Polda Bali.
Menurut Vany, pada saat itu YLBHI sebagai kuasa hukum AMP. Kuasa hukum tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata saat mendampingi klien.
Vany heran dituding memfasilitasi kegiatan aksi. Sebab, dia sebagai kuasa hukum yang mendampingi kliennya, yaitu AMP. Menurut Vany, LBH juga selalu menjadi pendamping baik mahasiswa atau serikat buruh saat turun aksi di lapangan.
ADVERTISEMENT
Ia menilai aduan Riko adalah bentuk pelemahan HAM, kriminalisasi dan rasisme terhadap warga Papua. Ia bakal melaporkan perkara ini ke Komnas HAM. Apalagi, empat mahasiswa ikut dituding melakukan makar. Padahal mereka mengemukakan pendapat di muka umum.
"Kalau dilaporkan makar. Kami juga nggak paham maksudnya. Karena pada dasarnya ini pendampingan hukum terhadap orang-orang yang ingin mendapatkan pendampingan hukum. Kan balik lagi kami mendampingi klien, terkait klien menyampaikan pendapat di muka umum," kata dia, Selasa (3/8).