Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Akan Panggil Eks Ketua Gerindra Semarang yang Pukul Kader PDIP
13 September 2023 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi akan segera memanggil Joko Santoso, eks Ketua DPC Partai Gerindra yang memukul kader PDIP bernama Suparjiyanto (58 tahun) karena masalah bendera. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 5 orang saksi.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan terlapornya, tadi saya komunikasi dengan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan secepatnya. Namun, mungkin dipanggil masih dalam sebagai saksi," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, kepada wartawan, Rabu (13/9).
Polisi juga sudah memeriksa Suparjiyanto dan 4 orang saksi lainnya termasuk dokter yang melakukan visum pada Suparjiyanto usai dugaan pemukulan itu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan satu korban. Kemudian saksi lainnya yakni dua orang yang melihat kemudian ada satu itu anak korban, anak ponakan, anak menantu daripada pihak korban kemudian satu dokter yang melakukan visum. Jadi total ada 5 saksi yang sudah diperiksa," sebut dia.
Ia juga menjelaskan, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan kasus penganiayaan ini.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas belum bisa dipastikan bahwa terlapor itu jadi tersangka atau bagaimana. Setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik," kata Satake.
Untuk diketahui, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso diduga memukul seorang kader PDIP Kota Semarang bernama Suparjiyanto. Pemukulan itu diduga karena masalah pemasangan bendera PDIP di lingkungan rumah Joko.
Dari rekaman video CCTV yang beredar terlihat seorang baju putih mendatangi sebuah rumah. Ia kemudian terlihat berbincang dan masuk rumah tersebut. Namun, tidak berapa lama diduga terjadi keributan karena warga tiba-tiba beramai-ramai mendatangi rumah itu.
Kubu Suparjiyanto telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penganiayaan. Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT.
ADVERTISEMENT