Polisi Akan Panggil Kuasa Hukum Revina VT soal Laporan Terhadap Dedy Susanto

27 Februari 2020 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi masih menyelidiki laporan selebgram Revina VT terhadap doktor psikologi Dedy Susanto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan memanggil kuasa hukum Revina selaku pihak pelapor untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Ini sementara masih diteliti laporan tersebut. Nantinya ke depan kita klarifikasi mengundang pelapor dulu," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/2).
Revina melaporkan Dedy Susanto melalui kuasa hukumnya, M Fadli Aziz. Ia dilaporkan dengan perkara Pasal 83 jo Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Revina ST. Foto: Instagram/@revinavt
Terkait waktu pemanggilan, polisi belum bisa memastikannya. Namun, nantinya pihak Revina diminta membawa bukti-bukti terkait laporannya.
"Waktunya kapan masih diteliti dulu. Kita akan undang pelapor untuk klarifikasi plus membawa bukti-bukti apa yang dia bisa inikan. Itu aja dulu," ujar Yusri.
Unggahan IG Stories Revina soal Ijazah Dedy. Foto: Instagram/@revinavt
Chat antara Revina dan Dedy Foto: Instagram/@revinavt
Unggahan IG Stories Revina soal Ijazah Dedy. Foto: Instagram/@revinavt
Perdebatan antara selebgram Revina VT dan Dedy Susanto terjadi di media sosial. Mulai dari isu LGBT, lisensi psikologi, hingga pengakuan soal pelecehan seksual yang dialami korban praktik Dedy.
ADVERTISEMENT
Dedy Susanto sendiri cukup populer di media sosial. Akun Instagramnya sempat diikuti lebih setengah juta followers. Namun, akun tersebut kemudian hilang. Lantas, muncul akun Dedy Susanto yang lain, yang menjelaskan bahwa akun sebelumnya karena di-report ke Instagram.