Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Akan Panggil Peserta Kamisan terkait Kasus Robertus Robet
8 Maret 2019 16:02 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Proses hukum terhadap kasus yang menimpa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis, Robertus Robet, masih bergulir. Polisi akan memeriksa sejumlah peserta Aksi Kamisan pekan 576 yang hadir saat Robet menyanyikan yel-yel kritik terhadap TNI, Kamis, 28 Februari.
ADVERTISEMENT
“Ya, saksi yang terkait peristiwa itu. Misalnya, yang ada di demo saat Kamisan. Kan ada beberapa saksi, saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa yang mendengar dan melihat, yang berada di lokasi akan diminta keterangan,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Robet ditangkap usai video yang memuat dirinya menyanyikan lagu bernada sindiran kepada TNI itu beredar di jagat media sosial. Lantas, pada Kamis (7/3) dini hari, ia dibawa oleh polisi dari rumahnya di Depok, Jawa Barat, menuju Bareskrim Cyber Mabes Polri. Di Bareksrim, ia menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.
Untuk penyebar video yang memviralkanya, polisi masih mencari titik terang. Yang jelas, pelaku sedang diidentifikasi.
ADVERTISEMENT
“Secara teknis sudah dilakukan Dit Siber. Akun yang menyebarkan melalui FB, youtube, twitter sudah di-profiling. Kalau sudah jelas nanti baru disampaikan kalau ada pelanggaran pidana,” tutup Dedi.
Polisi menangkap Robet atas dasar laporan tipe A dengan jeratan pasal ujaran kebencian. Tepatnya, Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam pasal itu, Robet terancam hukuman 1,5 tahun penjara. Akan tetapi, polisi tak menahan Robet karena ancaman hukuman di bawah dua tahun.
Meski demikian, polisi menegaskan penyidikan kasus ini tetap berjalan. Termasuk kemungkinan kembali memanggil Robet untuk merampungkan berkas pemeriksaan.
Melalui akun Facebook, Robet sudah mengklarifikasi bahwa yel-yel itu bukan karyanya. Lagu tersebut adalah gubahan Mars ABRI (sekarang TNI) yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998.
ADVERTISEMENT
Aksi Kamisan pekan 576 kala itu memang bertajuk Tolak Dwifungsi ABRI. Para peserta aksi menolak wacana penempatan perwira TNI non-job yang bisa masuk di instansi sipil.
Robet pun sudah meminta maaf atas orasinya jika dianggap merendahkan TNI. Permintaan maaf itu disampaikan Robet di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan.
"Benar bahwa yang ada di orasi dan sempat menjadi viral adalah saya. Dan oleh karena orasi itu saya telah menyinggung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. Saya pertama-tama ingin menyampaikan permohonan maaf, tidak ada maksud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ujar Robet kepada wartawan, Kamis (7/3).