Polisi Akan Periksa Kejiwaan Ibu Kandung yang Bunuh Bocah 5 Tahun WN Maroko

7 September 2020 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bocah perempuan berusia 5 tahun asal WN Maroko dibunuh ibu kandungnya berinisial ML (29). Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Apartemen Pavilion, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat korban ditemukan tak bernyawa. Ayah korban lalu menghubungi petugas keamanan apartemen dan menemukan tersangka sedang menangis.
Saat itu tersangka mengaku anaknya terjatuh di toilet hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibawa ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya akan memeriksa kejiwaan tersangka di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Pemeriksaan sore ini kita bawa ke RS kramat Jati,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Pihaknya juga tengah mendalami motif pembunuhan tersebut serta memeriksa kembali sejumlah saksi-saksi.
“Apa ada perencanaannya kita dalami,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)