Polisi Akan Periksa Kejiwaan Peremas Payudara di Bekasi

20 Januari 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku, begal payudara dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku, begal payudara dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Denny Hendrianto (22), tersangka kasus tindak kriminal asusila dan pelecehan seksual dengan meremas payudara seorang perempuan di Jalan Sedap Malam, Kaliabang, Bekasi Utara.
ADVERTISEMENT
Polisi akan memeriksa kejiwaan Denny untuk mendalami motifnya melakukan tindak pidana itu.
“Kita akan periksa psikologi kejiwaan tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1).
Pelaku, begal payudara dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Yusri mengatakan, sejauh ini dari hasil pemeriksaan Denny telah melakukan pelecehan seksual itu sebanyak 5 kali sejak bulan November 2019 lalu di wilayah Bekasi.
“Pengakuannya sejak bulan November, dia melakukan 5 kali, ini masih kita dalam apakah ada korban-korban lain,” kata dia.
Rilis kasus begal payudara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Denny ditangkap saat kejahatan terakhirnya terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
Dalam rekaman CCTV tersebut, awalnya pelaku mengendarai sepeda motornya. Melihat korban yang tengah sendirian, Denny berputar arah dan nekat melakukan aksi bejatnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti disita dari Denny termasuk ponsel iPhone 7 yang berisi koleksi film porno.