Polisi Akan Periksa Kejiwaan Samuel yang Aniaya Dokter Gigi Vissi di Bandung

24 Oktober 2023 14:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Samuel Sunarya yang aniaya dokter gigi di Bandung berbaju tahanan saat dihadirkan di Polrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Samuel Sunarya yang aniaya dokter gigi di Bandung berbaju tahanan saat dihadirkan di Polrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Samuel Sunarya (29) yang melakukan aksi penganiayaan terhadap dokter gigi di Kota Bandung, Vissi El Alexandra (28). Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.
ADVERTISEMENT
"Kita juga akan periksa soal kejiwaan, pasti kita dalami," kata Budi di Polrestabes Bandung, pada Selasa (24/10).
Selain memeriksa kejiwaan, sambung Budi, pihaknya juga akan meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi terutama orang-orang yang ada di sekitar rumah pelaku. Sebab, lingkungan di sekitar rumah pelaku pasti mengetahui perilakunya.
"Pasti seluruh saksi akan kita mintai keterangan baik itu dari keluarga dan juga lingkungan sekitar, karena yakin dari lingkungan sekitar juga pasti mengetahui bagian perilaku dari si tersangka ini, nanti kita akan dalami," ucap dia.
Samuel Sunarya yang aniaya dokter gigi di Bandung berbaju tahanan saat dihadirkan di Polrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (21/10) lalu di Paskal 23, Kota Bandung. Peristiwa bermula ketika Samuel menghubungi Vissi melalui Instagram lalu langsung melontarkan kata berisi ancaman. Tak lama setelah itu, pelaku mendatangi tempat kerja Vissi bekerja dan memaksa masuk. Keduanya memang saling kenal tapi sudah lama tidak pernah komunikasi.
ADVERTISEMENT
Pelaku mengancam Vissi dengan pisau hingga membuat Vissi mengalami sejumlah luka. Pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (23/10).