Polisi Akan Periksa Pemkot Tangerang terkait Limbah Medis yang Dibuang ke Bogor

11 Februari 2021 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas di lokasi penemuan 17 karung limbah APD di Parung Panjang, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas di lokasi penemuan 17 karung limbah APD di Parung Panjang, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan institusinya akan memanggil Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot Tangerang) terkait kasus sebuah hotel di kota itu membuang limbah medis ke sejumlah kebun kosong di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Ya pasti lah. Ada kemungkinan ke situ (periksa Pemkot Tangerang). Karena kan kita ngecek benar enggak itu. Pertama untuk kerjasamanya benar atau enggak, kontraknya bener atau enggak, bener enggak kontraknya segitu, bener enggak pembayarannya segitu bisa nanti ke arah yang lain," ujar Harun, di kantornya, Kamis (11/2).
Belum diketahui kapan Polres Bogor akan memanggil Pemkot Tangerang. Harun juga tak menjelaskan siapa dan di dinas apa kelak yang akan dipanggil institusinya untuk diperiksa.
Kapolres Bogor AKBP Harun. Foto: Dok. Istimewa
Pemkot Tangerang diperiksa lantaran bekerja sama dengan salah satu hotel di Kota Tangerang untuk tempat isolasi pasien COVID-19. Harun tak menjelaskan apa nama hotel yang dimaksud. Dia hanya menyebut inisial hotel itu adalah PPP.
Harun sebelumnya mengatakan Pemkot Tangerang membuat MoU dengan pihak hotel sejak akhir Desember 2020 untuk tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala. Biayanya yang dikucurkan dari Pemkot Tangerang ke hotel itu selama dua pekan sesuai MoU mencapai Rp 830 juta.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ada sekitar 113 pasien COVID-19 tanpa gejala di hotel itu. Per dua hari sekali, pihak hotel membuang limbah medis dengan menunjuk PT AP sebagai pengelola. PT AP ini merupakan perusahan pengelolaan limbah medis.
Namun, biaya per dua hari mengangkut 300 kilogram limbah medis itu mencapai Rp 10 juta. Harun mengatakan pihak hotel merasa berat dengan biaya segitu.
Alhasil, pihak hotel mengakalinya dengan menunjuk perusahaan laundry langganan secara ilegal membuang sampah medis itu. Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Mereka adalah direktur dan pengelola perusahaan laundry berinisial WD (37) dan IP (21).