Polisi Akan Periksa Pengasuh Ponpes Al Hanifiyyah soal Tewasnya Santri

28 Februari 2024 15:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengasuh Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah, Fatihunada atau Gus Fatih. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengasuh Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah, Fatihunada atau Gus Fatih. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akan memanggil pengasuh atau pengurus Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Ini terkait tewasnya santri Bintang Balqis Maulana (14) dianiaya kakak kelasnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pengurus Ponpes Al Hanifiyyah, termasuk Fatihunada atau Gus Fatih akan diperiksa hari ini, Rabu (28/2).
"Pemeriksaan pengurusnya rencana hari ini kita laksanakan klarifikasi pemeriksaan. Nanti kita dalami bagaimana pengetahuan dari pihak sekolah ataupun pondok tersebut," ujar Nova kepada wartawan, Rabu (28/2).
Meski begitu, Nova belum dapat memastikan apakah pengurus ponpes tersebut akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan perdana ini.
Selain itu, polisi juga tengah menunggu hasil visum korban. Visum tersebut untuk memperkuat barang bukti dalam kasus tewasnya santri tersebut.
"Untuk hasil visum hari ini kami masih menunggu hasilnya. Yang jelas yang bisa menyampaikan nanti dari pihak kedokteran. Bahwa dari kami yang jelas secara gambaran memang adanya indikasi terkait adanya penganiayaan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
4 Santri Jadi Tersangka
Foto Bintang Balqis Maulana semasa hidup. Foto: Mili.id
Kasus Bintang sudah diproses Polres Kediri Kota. Empat orang santri yang merupakan kakak kelas korban ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah mengamankan 4 orang dan kami tetapkan sebagai tersangka lalu kami melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, dalam jumpa pers di Polres Kediri Kota, Senin (26/2).
Empat tersangka itu:
1. MN (18 tahun) asal Sidoarjo;
2. MA (18) asal Nganjuk;
3. AF (16) asal Denpasar;
4. AK (17), Surabaya.