Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Akan Periksa Pihak Perusahaan Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang
16 November 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi akan memeriksa pihak perusahaan truk kontainer yang terlibat di kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92. Dalam insiden itu, sopir truk yang menyebabkan kecelakaan, Rouf, sudah dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ruminio Ardano, mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan ke pengurus perusahaan tempat Rouf, tersangka dalam kecelakaan ini, bekerja sebagai sopir trailer ekspedisi.
“Itu pasti kita akan lakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang operasikan trailer tersebut. Hari ini juga kita sudah membuat surat panggilan pada pengurus perusahaan tersebut untuk dimintakan keterangannya,” ucap Ruminio saat konferensi pers di Polres Purwakarta Jumat (15/11) malam.
Ruminio menyebut pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut jadi bagian pendalaman dari pihaknya. Sebelumnya fokus penyelidikan ialah mengungkap faktor penyebab kecelakaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan faktor-faktor penyebab kecelakaan itu antara lain ialah kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer, dan sopir truk yang diduga tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan atas perkara ini dilakukan lewat sejumlah rangkaian, mulai oleh TKP hingga pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 ahli.
Dari hasil upaya tersebut, Rouf yang merupakan sopir kendaraan truk itu, ditetapkan sebagai tersangka.
“Maka para penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA, kemudian ram check kendaraan, kemudian ahli dan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024,” katanya.
Rouf diduga melanggar pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1, serta pasal 310 ayat 4, 3, 2 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
“Dengan ancaman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ucapnya
ADVERTISEMENT