Polisi Akan Pidanakan Bos Pekerja Nonesensial dan Nonkritikal yang Paksa WFO

5 Juli 2021 16:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar rilis kasus pembunuhan Editor Metro TV, di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO-Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar rilis kasus pembunuhan Editor Metro TV, di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO-Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade memberikan peringatan kepada para pengusaha yang bergerak di bidang nonesensial dan nonkritikal untuk tidak menyuruh karyawannya bekerja dari kantor alias work from office (WFO).
ADVERTISEMENT
Tubagus mengatakan pihaknya akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kantor nonesensial dan nonkritikal yang buka selama PPKM Darurat.
"Yang tidak boleh (buka) tadi disampaikan kantor tempat kerja yang nonkritikal dan nonesensial. Kalau kemarin memang tutup Sabtu-Minggu. Ini akan kita lakukan patroli dan cek apakah dipatuhi atau tidak," kata Tubagus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
Dia mengatakan, jika ditemukan pelanggaran maka kepolisian akan memberikan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kalau tidak (taat), saya terapkan Pasal 14 UU Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan karena sudah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit," kata Tubagus.
Aturan akan memberikan sanksi bagi pelanggar dengan pidana paling lama 10 tahun, atau denda sebesar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Namun siapa yang akan dijerat pidana dalam kasus tersebut? Tubagus tidak menunjuk pada satu jabatan tertentu.
"(Pidana kepada) Yang nyuruh buka kantor," kata Tubagus.