Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Akan Tetapkan Tersangka Pengemudi Mercy Halangi Ambulans di Tangerang
21 Maret 2022 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi akan menetapkan pengemudi Mercedes-Benz (Mercy ) yang halangi ambulans di Jalur Tol Tangerang-Jakarta sebagai tersangka. Pengemudi Mercy berinisial DW ini dianggap lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dan halangi laju ambulans.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan nantinya DW akan dijerat Pasal 287 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Meski demikian, DW statusnya dalam hal ini masih saksi karena belum diperiksa polisi.
"Kita (akan) sangkakan dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas kepada pengemudi Mercy. Namun, hal ini belum ditetapkan tersangka , karena si pengemudi belum menjalani pemeriksaan," kata Fikri Ardiansyah di kantornya, Senin (21/3).
Pada kasus itu, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP, bersama dengan pihak Puskesmas Cisoka dan PJR Bitung.
"Kita sudah olah TKP untuk menentukan titik kejadian dan memperjelasnya, nanti tinggal kita analisa, sembari menunggu kehadiran pihak pengemudi Mercy-nya," ujarnya.
Lanjut Fikri pihaknya pun akan menjadwal ulang kembali pertemuan antara sopir ambulans dan pengemudi mobil Mercy.
ADVERTISEMENT
"Dan dengan ketidakhadiran pengemudi mobil Mercy, maka kami akan menjadwalkan kembali kegiatan mediasi dengan mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan dan saya berharap kedua belah pihak dapat hadir sehingga para pihak dapat menempuh mufakat," ungkapnya.
Ada 6 ayat dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas itu. Fikri belum mendetailkan pasal mana yang akan menjerat DW.
Pekan lalu, peristiwa aksi serempet antara dan mobil (Mercy) dan ambulans di Tol Jakarta-Tangerang sedang menjadi sorotan masyarakat. Diketahui, mobil ambulans itu berasal dari Puskesmas Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Sopir ambulans Puskesmas Cisoka, Hildam mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika dia bersama tim sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan ke RSUD Kabupaten .