news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Akan Usut Penyebar Video Live Seks Kuda Poni ke Medsos

22 September 2021 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan selebgram Kuda Poni di Polresta Denpasar.  Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan selebgram Kuda Poni di Polresta Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Selebgram RR (32) ditangkap polisi atas dugaan kasus pornografi. Ia live konten berbau seksual di aplikasi Mango.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap perempuan pemilik akun Kuda Poni alias Bintang Live tersebut atas laporan dari masyarakat. Masyarakat resah dengan banyaknya video seks Kuda Poni bertebaran di media sosial, di luar aplikasi Mango.
Pantauan kumparan, video seks Kuda Poni ini ada berseliweran di media sosial, yakni Twitter. Bahkan ada sejumlah akun Twitter yang menggunakan potongan video seks Kuda Poni sebagai teaser. Untuk kemudian hendak dijual.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan akan mengembangkan kasus Kuda Poni ini. Salah satunya dengan memburu pihak yang menyebarkan video-video tersebut ke berbagai media sosial.
"Nanti kita dalami, (sekarang) masih fokus (pada) pemeriksaan yang bersangkutan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (22/9).
Barang bukti yang dihadirkan polisi di Polresta Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Seperti diketahui, polisi menggerebek Kuda Poni saat live konten seks di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9) sekitar pukul 02.00 WITA lalu. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kuda Poni telah menjual konten seksual berupa telanjang hingga masturbasi secara live selama 9 bulan. Kuda Poni live 4 kali dalam satu minggu. Keuntungan satu kali live mencapai Rp 1,5 juta. Keuntungan dalam satu bulan berkisar Rp 25-50 juta.
Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah kursi gaming warna pink, 1 buah speaker, alat ukur, baju tidur berenda, dan 1 buah dildo atau alat permainan seks yang menyerupai kelamin laki-laki.
Atas perbuatannya, Kuda Poni tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia terancam 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT