Polisi: Alat Komunikasi Pembunuh Hakim PN Medan Sulit Dideteksi

Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus tewasnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang terjadi Jumat (29/11/2019) dini hari. Kasus pembunuhan baru bisa terkuak, setelah hampir 40 hari polisi menyelidikinya.
Pelakunya ternyata diotaki istri korban, Zuraida Hanum (41) yang dibantu dua orang suruhannya Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Jefri merupakan selingkuhan Zuraida.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan lamanya pengungkapan lantaran skenario pembunuhan dilakukan dengan rapi, baik saat perencanaan maupun saat mengeksekusi korban.
"Persoalan yang dihadapi penyidik adalah masalah dukungan alat bukti. Karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa, sehingga penyidik kesulitan," ujar Martuani saat paparan di Mapolda Sumut, Kota Medan, Rabu (8/1).
Karena kesulitan itu, Polda Sumut meminta bantuan Direktorat Cyber Crime Mabes Polri, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan bukti komunikasi, yang menguatkan adanya indikasi pelaku membunuh hakim Jamaluddin.
"Bukti kuatnya adalah hasil laboratorium forensik (Cyber Crime Mabes Polri) bahwa pelaku ada komunikasi dengan korban," ujar Sormin.
Namun Martuani tidak membeberkan alat komunikasi apa yang digunakan para tersangka dan isi dari komunikasi tersebut.
Pihaknya akan menyampaikan kronologi pembunuhan secara gamblang setelah rekontruksi.
"(Hasil) alat bukti forensik seperti itu, saya pikir tidak perlu kami jelaskan apa yang dia gunakan, itu sudah menyangkut penyidikan, mohon maaf, ada yang bisa disampaikan ada juga yang tidak perlu disampaikan," ujar Martuani.
Selain itu kata Martuani, pembunuhan juga dilakukan karena tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Pembunuhan cukup bagus tanpa alat bukti, tanpa kekerasan. Korban dibunuh dengan cara dibekap hingga tidak bisa bernapas sehingga terbukti hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas," ujar Sormin.
Ponsel Kecil
Sementara itu dalam keterangan pers yang diterbitkan Humas Polda Sumut, diketahui Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli 1 unit ponsel kecil. Selain itu, Reza juga diminta membeli sepatu 2 pasang, kaus 2 potong, dan sarung tangan.
Pembunuhan terhadap Jamaluddin direncanakan oleh Zuraida dan Jefri pada tanggal 25 November 2019 di sebuah kafe di kawasan Ringroad Medan. Mereka lantas memberitahukan rencana itu kepada Reza.
Sebelumnya, pada Maret 2019, Zuraida juga sudah pernah berencana membunuh Jamaluddin. Dia meminta seseorang bernama Liber J Hutasoit untuk membunuh suaminya tersebut, namun ditolak.
Zuraida lantas curhat kepada Jefri yang sering ditemuinya saat mengantar anaknya sekolah. Seringnya perjumpaan tersebut membuat Zuraida dan Jefri menjalin hubungan asmara, hingga akhirnya pada November 2019 mereka merencanakan pembunuhan Jamaluddin.
