Polisi Amankan 12 Motor Curian dari Residivis di Tanjung Priok

19 Februari 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Tanjung Priok pada Jumat (16/2). 2 dari 12 motor yang dicuri dikembalikan ke pemilik. Foto: Humas Polres Jakut
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Tanjung Priok pada Jumat (16/2). 2 dari 12 motor yang dicuri dikembalikan ke pemilik. Foto: Humas Polres Jakut
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka ialah SNR (26) dan AF (27).
ADVERTISEMENT
SNR merupakan residivis kasus yang sama. Ia dan AF ditangkap pada hari Jumat (16/2) saat sedang tidur di dalam kontrakannya.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 12 motor hasil curian. Selain itu juga menyita sejumlah barang bukti, seperti kunci letter T dan Y yang digunakan untuk membobol motor itu.
“Dua pelaku kami amankan dari sebuah rumah kontrakan, di lokasi itu kami menemukan 12 unit sepeda motor tanpa plat nopol dan kunci yang rusak karena dipaksa dengan kunci letter T & Y,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya, Senin (19/2).
Dalam menjalankan aksinya, SNR dan AF bekerja sama dengan dua orang lainnya, yakni F dan R. Mereka kini diburu polisi.
ADVERTISEMENT
“Dua orang masih kami kejar, mereka adalah F dan R. Kami minta keduanya untuk menyerahkan diri segera,” tegasnya.
Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Tanjung Priok pada Jumat (16/2). 2 dari 12 motor yang dicuri dikembalikan ke pemilik. Foto: Humas Polres Jakut
Atas perbuatan mereka, polisi menjeratkan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Dua Motor Dikembalikan ke Pemilik

Dalam kasus ini polisi mengembalikan dua motor curian itu ke pemilik aslinya. Pertama ialah milik Iwan Yulianto yang merupakan pedagang di pasar.
“Alhamdulilah, motor saya berhasil ditemukan kembali oleh anggota. Motor ini satu-satunya yang saya miliki untuk berdagang di pasar. Terima kasih atas kerja kerasnya, semoga anggota Polsek Tanjung Priok diberikan kesehatan dan kekuatan dalam tugasnya,” ucap Iwan.
Korban lainnya yang juga mendapatkan kembali motornya adalah Muhammad Tolikun. Dia mengaku senang karena dia bisa kembali menghemat uang transportasinya untuk bekerja.
ADVERTISEMENT
“Motor ini saya pakai untuk berangkat kerja, alhamdulilah masih jadi milik saya. Waktu nggak ada motor saya naik angkot terus jadi lebih boros, sekarang motor saya sudah balik jadi sangat membantu sekali. Terima kasih Pak Kapolres dan Polsek Tanjung Priok atas kerja kerasnya, semoga makin jaya,” tuturnya.