Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Amankan ID Card hingga SK Pengangkatan dari Oknum KPK Gadungan
15 Agustus 2018 15:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Seorang oknum anggota KPK gadungan bernama Risdiyanto (40), warga Kulon Progo, diamankan pihak berwajib usai menipu puluhan juta tehadap sebuah kelompok ternak di Kecamatan Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa kartu identitas (id card) anggota berlogo KPK, Surat Keputusan (SK) pengangkatan, lencana KPK, sejumlah pin, serta sejumlah ponsel.
ADVERTISEMENT
Modus pelaku adalah, selain memakai atribut KPK seperti lencana dan id card, pelaku memperlihatkan SK Pengangkatan sebegai penyidik KPK. Untuk untuk meyakinkan korban, dalam SK Pengangkatan bodong, pelaku mencatut nama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Wibisana. Surat tersebut dikeluarkan pada 1 Juli 2018 dengan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Risdiyanto merupakan calon pegawai tidak tetap (PTT) dan masih dalam masa percobaan selama satu tahun tiga bulan. Dia bertugas di unit kerja KPK perwakilan DIY. Tertulis pula rincian gaji pokok yaitu sebesar 80 persen X Rp 1.400.630 atau senilai Rp 1.120.512, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tanya tetep (mengaku) anggota KPK posisi penindak. Saya sudah koordinasi Dirkrimsus karena beliau pernah bertugas di KPK," jelas Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan, Rabu (15/8).

"Kita dalami, ID card kita koordinasi ini kemungkinan palsu," timpalnya.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, pelaku pun masih bersikukuh sebagai anggota KPK asli dengan ngotot menunjukan ID card tersebut. Ia pun mengaku bahwa menjadi anggota KPK setelah direkrut dari pusat.
"Kemarin saya ditunjuk dari KPK. Saya nggak buat (kartu identitas)," singkat pelaku.
Hampir Tipu Warga Bambanglipuro
Selain telah menipu kelompok ternak di Kecamatan Sedayu dengan nilai sekitar Rp 37,5 juta, oknum KPK gadungan itu juga sempat hampir menipu warga Kecamatan Bambanglipuro sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi pada 13 Agustus lalu. Di Bambanglipuro, pelaku sempat hendak meminta uang Rp 30 juta tetapi belum diserahkan.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain," jelas Sahat.
"Masih kita selidiki motifnya. RS ini datang ke kelompok ternak mengaku sebagai anggota KPK dengan mengecek bantuan hibah dana-dana pemerintah dan mengambil kesempatan," timpalnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut karena informasi awal saat di Sedayu pelaku berjumlah dua orang. Sementara di Polsek Bambanglipuro pelaku sendirian. Polisi juga akan mendalami profesi sehari-hari pelaku karena pelaku tersebut mengetahui akses-akses seperti dana hibah dan lain sebagainya.
Selain dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pelaku juga terancam Pasal 266 tentang pemalsuan identitas. Masyarakat yang merasa menjadi korban pun dipersilakan melapor ke Polres Bantul karena kemungkinan masih ada korban-korban lain.