Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan di Kembangan yang Cekoki Korban dengan Miras

25 Januari 2025 1:30 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Sperma pada tubuh Vina berujung pada dakwaan pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Sperma pada tubuh Vina berujung pada dakwaan pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polsek Kembangan menangkap MYH (19) pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial RR. MYH tak sendiri, ia bersama Jeding dan RR bergiliran memperkosa RR. Baik Jeding dan RR masih diburu polisi.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini bermula saat Jeding menjemput RR, pada pukul 22.30 WIB, Sabtu (18/1). FE membawa RR ke sebuah kontrakan di Jalan H. Lebar.
"Disitu sudah ada RR, dan sudah terdapat minuman alkohol yang sebelumnya disiapkan oleh Jeding, lalu tidak lama kemudian datang MYH," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan, lewat keteranganya, Jumat (24/1).
Mereka lalu minum miras yang sudah disiapkan itu. Lalu, pemerkosaan pun terjadi.
"Ketiga Pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," ujar Taufik.
Awalnya, MYH meminta Jeding dan RR keluar. Ia memperkosa korban. Berikutnya Jeding dan RR.
Saat ini, perkara ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat. Para pelaku sendiri diancam dengan pidana Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT