Polisi Amankan Truk Pembawa Sayur di Tol Cikarang karena Sembunyikan Pemudik

6 Mei 2021 4:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P. memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P. memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik lebaran mulai hari ini, Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini berlaku hingga Senin (17/5) demi mencegah penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, masih ada warga yang nekat mudik hari ini. Dikutip dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, mereka mengamankan sebuah truk sayur yang ternyata juga bermuatan pemudik.
Truk itu diamankan sekitar pukul 01.51 WIB di Km 31 Tol Cikarang arah Cikampek.
Kabag Bin Opsnal Dit Lantas PMJ AKBP Dermawan Karosekali turun langsung melakukan pemantauan dan pengamanan di Pos Penyekatan Tol Cikarang Barat Km 31.
Ia mengimbau kepada seluruh warga khususnya di DKI Jakarta agar menahan diri tidak mudik. Sebab penularan COVID-19 belum berakhir.
"Kami terus melakukan penyekatan, kami imbau kepada masyarakat yang ingin mudik kami akan mengembalikannya ke Jakarta. Tetap di rumah, tidak usah mudik," kata Dermawan.
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P. memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
Kebijakan larangan mudik 6-17 Mei diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Bagi warga yang masih nekat mudik, mereka akan diberi sanksi diputar balik hingga dikenai sanksi lain yang berlaku. Salah satunya pidana atau denda bagi travel gelap yang bisa dikenakan Pasal 303 UU LLAJ.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: