Polisi: Anak Korban Penyiksaan Orang Tua di Jaktim Luka di Sekujur Tubuh

30 Oktober 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bocah berusia 5 tahun disiksa orang tuanya berinisial MLL dan YT di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Penyiksaan bahkan berlangsung selama sekitar 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan akibat penyiksaan ini korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
"Sekujur tubuhnya mengalami penyiksaan," kata Nicolas dalam jumpa pers, Rabu (30/10).
Penyiksaan diduga dilakukan orang tua korban dengan memukuli hingga jarang memberi makan anaknya. Pemukulan dilakukan menggunakan sejumlah benda.
"Jadi kedua orang tua korban ini selalu menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi untuk menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ungkap dia.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengawasan terhadap korban dan menempatkannya di rumah aman alias safe house. Termasuk berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak.
"Kami juga berkoordinasi dengan orang tua keluarganya yang ada di Kupang, bagaimana agar korban ini bisa melanjutkan kehidupannya. Apakah di Jakarta atau tidak kita kembalikan ke neneknya yang di Kupang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun penyiksaan diduga terjadi sejak tiga bulan belakangan. Saat itu, korban baru dibawa dari Kupang ke Jakarta oleh ibunya.
Korban yang lahir di Kupang dan dibesarkan neneknya pun tak menganggap para pelaku merupakan orang tuanya. Hal ini yang memancing emosi orang tua korban.
Kini, kedua orang tua korban telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT.