Polisi: Anak yang Disiksa di Kebayoran Lama Punya Kembaran, Diperlakukan Berbeda

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polisi menangkap dua perempuan, Eni Fitriyah alias Ayah Juna (40) dan Siti Nur Khaukah (42) terkait kasus penyiksaan dan penelantaran anak yang ditemukan mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku ditangkap di kosannya di Desa Parengan Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada 7 September 2025.

Korban diketahui memilik saudara kembar, namun kembarannya itu diperlukan berbeda oleh kedua pelaku.

Eni dan Siti memiliki hubungan sesama jenis. Siti sendiri sebelumnya telah memiliki 4 orang anak dari suami sahnya. Setelah berpisah dengan sang suami, Siti kemudian memutuskan merawat korban dan kembarannya bersama Eni.

Selama ini, Eni mengaku sebagai seorang ayah yang kerap dipanggil korban Ayah Juna.

Bocah perempuan 7 tahun yang ditelantarkan dengan luka aniaya saat menerima pertolongan pertama di Puskesmas Cipulir II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Iya dia (korban) kembar. Yang korban aja (yang disiksa). (Kembarannya) diperlakukan berbeda. Diperlakukan baik tanpa ada kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Prasetyo kepada kumparan, Sabtu (13/9).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Prasetyo, kedua tersangka ini sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban AMK di kebun tebu.

Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

"Dengan cara di bakar pakai bensin oleh Eni Fitriyah, disiram air panas oleh Siti. Dan korban selalu di pukul berulang-ulang dan disuruh makan basi dan air keran oleh Eni," ujarnya.

Eni Fitriyah bin Djariyo (40 tahun) tersangka yang siksa-telantarkan anaknya 7 tahun yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Prasetyo menjelaskan, kasus ini bisa terungkap setelah korban ditemukan di Pasar Kebayoran Lama oleh warga dan petugas pada 11 Juni 2025. Korban ketika itu dalam kondisi mengenaskan. Penuh luka, lemas dan kurus.

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan.

Saat diinterogasi, korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo, Sidoarjo. Dari informasi itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi TK tersebut.

Polisi pun mendapat identitas korban dari TK itu. Setelah itu, polisi juga mencari informasi ke PT KAI dan mendapati ada identitas korban bersama tersangka Eni yang naik kereta api dari Stasiun Surabaya.

Akhirnya kedua tersangka ditangkap di kosannya pada tanggal 7 September 2025.

"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkapnya.