Polisi Ancam Jemput Paksa Raden Indrajana Jika Tak Hadir Pemeriksaan ke-3

17 Januari 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Selatan kembali mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka kasus KDRT, Raden Indrajana, pada Kamis (19/1). Ini merupakan panggilan yang ketiga untuk Raden dengan status tersangka.
ADVERTISEMENT
"Dia (Indra) dipanggil hari Kamis ya tanggal 19 Januari jam 10.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Polisi akan menjemput paksa Raden jika tetap mangkir pada panggilan ketiga ini. Polisi mengimbau Raden untuk hadir.
"Dijemput paksa, jadi untuk ketiga sudah penjemputan paksa," ujarnya.
Indra sebenarnya sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa pada Selasa (10/1) lalu. Namun ia tidak hadir dengan alasan kesehatan. Polisi juga membenarkan bahwa Indra memang betul-betul sakit sehingga mereka membuat jadwal pemeriksaan ulang.
"Kita juga maklum ya kan kemarin, katanya sakit terus sudah gitu kita cek ke rumah sakit kebetulan, kemarin sudah dicoba ke sana, betul ada sakit kebetulan kemarin keterangannya dari RS," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Indra merupakan tersangka kasus KDRT terhadap kedua anaknya setelah sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya, Keyla Evelyn Yasir, ke Polres Metro Jakarta selatan pada 23 September 2022
Indra diduga melakukan kekerasan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu 2021-2022.
Kekerasan yang dilakukan Indra tampak dalam beberapa penggalan video yang disebar Evelyn di media sosial. Kasus ini pun langsung mendapat respons publik dan sempat viral.