Polisi: Andi Arief Bisa Direhab, Bahkan Tak Dilanjutkan Kasusnya

5 Maret 2019 13:42 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Demokrat Andi Arief masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus narkoba yang menjeratnya. Keluarga Andi Arief sudah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Andi Arief dapat menjalani rehabilitasi karena positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2016.
“Internal kepolisian sendiri juga ada peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Andi Arief usai di tangkap. Foto: Dok. Istimewa
Dalam peraturan Kabareskrim, terdapat turunan untuk pengguna narkoba pada poin B yang bunyinya, setiap pecandu dan korban narkotika tanpa barang bukti, namun positif sebagai pengguna dapat masuk rehabilitasi.
“Tersangka pengguna narkotika yang tertangkap dengan bukti hasil test urine positif kemudian menggunakan narkotika, sedangkan tidak ada bukti narkotika pada tersangka dari poin B,“ rinci Dedi.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang ditemukan di kamar hotel yang digunakan Andi Arief. Foto: Dok. Istimewa
Bahkan, kata Dedi, kasus yang menjerat Andi Arief bisa saja tidak dilanjutkan. Andi Arief hanya akan menjalani rehabilitasi dan dimintai keterangan soal asal narkoba yang didapatnya.
“Untuk kelompok tersebut di dalam poin 3 dijelaskan untuk penanganan tersangka sebagai mana poin dua, huruf A dan B, tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan introgasi untuk mengetahui sumber narkotika,” imbuh Dedi.
Meski terdapat aturan yang membuka peluang Andi Arief dapat direhabilitasi, Dedi mengatakan, harus ada persetujuan dari tim terpadu yang dipimpin BNN.
Andi Arief usai di tangkap. Foto: Dok. Istimewa
Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3). Dari penangkapan itu, polisi hanya menyita alat isap sabu, sedangkan tak ada sabu yang ditemukan polisi.
Diduga, sabu itu sudah dipakai oleh Andi Arief sehingga tidak ada lagi yang tersisa di lokasi. Setelah dites urine, Andi Arief dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Penyidik lalu mengirim surat kepada BNN untuk mengasesmen Andi Arief baik secara medik dan pidana. Saat ini, status Andi Arief masih saksi.