Polisi: Anjing Milik Perempuan Ngamuk di Masjid di Sentul Mati

3 Juli 2019 14:01 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait anjing masuk Masjid Al-Munawaroh Sentul di RS Polri, Kramat Jati. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait anjing masuk Masjid Al-Munawaroh Sentul di RS Polri, Kramat Jati. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi sudah mengamankan anjing milik Suzethe Margaret (52), perempuan yang mengamuk di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Bogor. Tapi, saat ditemukan, kondisi anjing sudah dalam keadaan mati.
ADVERTISEMENT
"Memang sudah ditemukan kita temukan dalam keadaan sudah mati," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/6).
Masjid Al Munawaroh di Sentul City, Bogor. Foto: Luthfan Darmawan/kumparan
Dicky tidak mengungkapkan penyebab matinya anjing Suzethe itu. Dia juga tak menjelaskan bagaimana kondisi anjing saat ditemukan.
Sehubungan dengan kasus ini, polisi akan membuat berita acara penemuan anjing sudah dalam kondisi mati. Hal ini berkaitan dengan kepentingan salah satu alat bukti untuk dibawa ke persidangan nanti.
"Terhadap jasad binatang tersebut sudah kita lakukan pembuatan berita acara, nanti kita manfaatkan sebagai barang bukti," tambah dia.
Dicky enggan mengungkapkan bagaimana polisi bisa menemukan anjing itu dalam kondisi mati. Dia juga tak mau menyebutkan di mana dan oleh siapa anjing itu pertama kali ditemukan.
ADVERTISEMENT
Baginya, yang terpenting saat ini, yakni pengusutan kasus yang menjerat Suzethe.
“Ya sudahlah kita mengurus kasusnya saja. Kami memang menemukan mati. Tapi kan fokus pada perbuatan (pelaku) nya saja,” kata Dicky.
Kasus perempuan masuk masjid sambil membawa anjing dan memakai sepatu di masjid di Sentul City ini memang jadi perhatian. Selain Suzethe, keberadaan anjing yang dibawa juga terus dipertanyakan.
Sebab, setelah kejadian, anjing itu menghilang entah ke mana.
Sementara, Suzethe saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di RS Polri Kramat Jati. Suzethe mengidap gangguan jiwa, yakni skizofrenia paranoid.
Polisi juga sudah menetapkan Suzethe sebagai tersangka dan menahannya. Dia dikenai Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.