Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Bakal Gelar Razia Cegah Peredaran Obat Perangsang Poppers
25 Juli 2024 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi bakal melakukan razia ke sejumlah titik untuk mencegah peredaran obat perangsang atau yang biasa disebut Poppers. Dikhawatirkan, obat itu digunakan oleh seseorang untuk melakukan kejahatan.
ADVERTISEMENT
"Pasti dirazia lah semua. Akan saya buat TR jajaran untuk razia barang ini kalau ada. Takut dibawa ke diskotek, kasih cewek, dia terangsang, gimana ya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan pada Kamis (25/7).
"Selain (dipakai) oleh sejenis juga (bisa dipakai) oleh wanita kalau orang mau iseng juga bisa. Makanya kita antisipasi, takut jadi perkosaan dan lain itu," lanjut dia.
Menurut Mukti, Poppers diimpor dari Cina dengan harga Rp 80 ribu dan biasanya dijual lagi di Indonesia dengan harga Rp 120 ribu. Para pelaku peredaran obat tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih harga pembelian di luar negeri dan penjualan di dalam negeri.
"Itu (Poppers) adalah barang-barang yang cukup membahayakan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Tiga orang berinisial RCL, P, dan MS ditangkap oleh polisi karena mengedarkan obat perangsang atau yang biasa disebut Poppers. 959 buah botol dan 710 kotak berisi Poppers diamankan dalam pengungkapan itu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Suhermanto, mengatakan obat itu digunakan oleh penyuka sesama jenis untuk melakukan hubungan seksual. Menurut dia, obat itu sudah dilarang untuk digunakan oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.
"Tentang Poppers ya jadi Poppers ini obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya," kata dia Mabes Polri pada Senin (22/7).
Suhermanto menyebut obat itu berbahaya untuk digunakan karena dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung yang berujung kematian. Adapun obat tersebut digunakan dengan cara dihirup oleh para penyuka sesama jenis.
ADVERTISEMENT
"Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung bahkan bisa kematian," ucap dia.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.