Polisi Bakal Jemput Paksa Pembuat Robot Trading ATG Milik Wahyu Kenzo

17 Maret 2023 23:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Malang Kota akan menjemput paksa Candra Bayu alias Bayu Walker. Ia merupakan pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Dinar Wahyu Saptian Dryfig alias Wahyu Kenzo.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan sebanyak dua kali kepada Bayu Walker. Namun tak ada respons.
"Sudah dipanggil dua kali, tidak hadir untuk Candra Bayu alias Bayu Walker," ujar Bhudi di Malang, Jumat (17/3).
Bhudi mengatakan, polisi akan kembali melayangkan panggilan ketiga sekaligus mengeluarkan surat perintah untuk menjemput paksa Bayu Walker.
"Artinya, kami akan mengeluarkan surat perintah membawa," katanya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, penyidik Polresta Malang Kota masih terus mendalami kasus penipuan investasi yang menyebabkan kerugian sebanyak Rp 9 triliun.
Polresta Malang Kota telah menerima laporan melalui hotline dari korban member ATG melalui hotline sebanyak 1.595 orang.
Bhudi juga menuturkan, bakal ada tersangka baru buntut dari kasus penipuan investasi robot trading ATG ini.
ADVERTISEMENT
"Ya pasti ada (penambahan tersangka), selama hotline masih dibuka tentu ada. Sampai sekarang, ada 1.595 pelapor di hotline," pungkasnya.
Crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota pada Sabtu (4/3) lalu. Ia ditahan atas kasus penipuan investasi.
Wahyu Kenzo sendiri merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto mengatakan, Wahyu berhasil menipu korban sebanyak 20 ribu hingga 25 ribu orang yang berinvestasi.
Selain itu, para investornya pun tidak hanya berasal dari Indonesia saja, melainkan dari luar negeri.
Polda Jatim bersama Polresta Malang mengungkap kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Barang bukti kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberry, sejumlah print out bukti setoran, satu buah flashdisk, dan empat buah handphone.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.