Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Bakal Panggil 6 Kreator Konten Pembuat Video Rumah Horor di Semarang
31 Juli 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus konten rumah horor yang dibuat enam kreator konten masih terus berlanjut. Kali ini Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pengecekan secara langsung ke rumah di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang, yang dijadikan konten horor oleh mereka.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, rumah itu kini terlihat berantakan dan tidak terawat. Barang-barang yang ada di kamar, lantai 1 dan lantai 2 terlihat berserakan. Bekas AC yang dicopot paksa juga masih terlihat di tembok rumah itu. Selain itu, di jendela dan pintu terdapat bekas congkelan.
Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo dan anggotanya memeriksa lokasi-lokasi yang digunakan oleh kreator konten untuk membuat konten-konten horor.
Petugas juga membawa beberapa barang yang diduga ditinggalkan kreator konten ketika membuat konten. Pemilik rumah Ahmad (24) juga mendampingi proses pemeriksaan dan pengecekan. Ahmad tidak terima rumahnya dijadikan konten horor tanpa izin. Rumah kosong itu rencananya akan dijual Ahmad, namun karena viral sebagai rumah horor, banyak pembeli mengurungkan niatnya.
ADVERTISEMENT
"Kami hari ini mengecek TKP terkait kejadian viralnya konten kreator yang memviralkan salah satu rumah di Jalan Abdulrahman Saleh sehingga dimuat di medsos baik YouTube TikTok yang mana muatan itu mengandung unsur mistis atau dianggap horor," ujar Johan, Rabu (31/7).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Pihaknya juga akan memanggil enam kreator konten tersebut dan sejumlah saksi termasuk dari pihak bank, karena rumah tersebut dijaminkan oleh pemilik rumah.
"Kita juga akan panggil saksi ahli mungkin dari Kominfo terkait dengan pengunggahan di medsos baik itu TiktTok, YouTube kaitan dengan UU ITE," jelas dia.
Polisi juga sudah mengantongi identitas asli enam kreator konten yang dilaporkan dalam kasus ini. Namun untuk keperluan penyelidikan identitas tersebut belum akan diungkap secara detail.
ADVERTISEMENT
"Untuk identitas kita sudah tahu cuma untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan mungkin kita masih samarkan dulu. Nanti setelah kita progres ke depan seperti apa baru kita info kembali," tegas Johan.
Sementara itu, pelapor Ahmad berharap kepolisian bisa segera mengungkap permasalahan ini. Apalagi tak ada itikad baik dari para kreator konten yang telah merugikan keluarganya
"Saya percaya dengan proses hukum di Indonesia dan semoga para pelaku segera tertangkap dengan cepat karena ini sangat merugikan saya dan keluarga," kata Ahmad.