Polisi Bakal Periksa Ortu Alvaro Terkait Kasus Mati Batang Otak

4 Oktober 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persemayaman Benediktus Alvaro Darren di Rumah Duka Rs St Elisabeth, Bekasi, Selasa (3/10/2023). Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persemayaman Benediktus Alvaro Darren di Rumah Duka Rs St Elisabeth, Bekasi, Selasa (3/10/2023). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya bakal memintai keterangan kedua orang tua dari Benediktus Alvaro Darren, anak 7 tahun yang meninggal karena mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada, Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Besok (5 Oktober) kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga 3 orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (4/10).
Selain itu, Ade menerangkan, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dalam menyelidiki kasus ini.
Nantinya, setelah penyidik rampung memeriksa para saksi, akan dijadwalkan pemanggilan terhadap pihak RS Husada Kartika.
"Nanti kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut atas laporan pemeriksaan polisi yang dimaksud. Di mana upaya penyelidikan ini untuk menentukan atau menemukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," tutur Ade.
ADVERTISEMENT
Alvaro divonis mati batang otak (brain dead) usai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada, Kota Bekasi, pada 19 September 2023 lalu. Setelah 20 hari koma, Alvaro mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (2/10) malam.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Keluarga mengaku telah melakukan upaya komunikasi dengan pihak RS atas peristiwa ini. Pihak keluarga juga mencoba meminta rekam medis korban, namun tak diberikan.
Atas hal ini, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Total, ada 8 dokter yang dipolisikan.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Dalam laporannya, para terlapor disangka melanggar Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT