Polisi Bantah Ada Pistol Ditodongkan ke Pencuri Ubi: Itu Mancis Berbentuk Pistol
·waktu baca 2 menit

Polisi membeberkan hasil penyelidikan terbaru terkait kasus pencuri ubi di Deli Serdang, inisial F dan J, yang dianiaya hingga dibakar oleh AMR dan seorang ASN inisial AR.
Dalam insiden yang terjadi pada Rabu (6/8) itu, F dan J mulanya ketahuan mencuri ubi milik AMR. Ubi yang dicuri 20 kilogram atau seharga Rp 100-150 ribu.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menuturkan soal pengakuan korban sempat ditodong pistol oleh pelaku AMR. Korban ternyata ditodongkan mancis yang berbentuk pistol.
“Bukan, bukan (pistol), tapi mancis berbentuk pistol,” kata Ras Maju kepada kumparan, Jumat (15/8).
“Betul (kita kenakan) pasal penganiayaan, bukan (kepemilikan) senpi. Kita (kenakan pasal) 170 dan Pasal 351 (KUHP),” jelasnya.
Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan; sedangkan Pasal 351 KUHP (penganiayaan) memiliki ancaman pidana 5 tahun penjara bila korban terluka berat.
Saat ini, AMR dan AR sudah ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sering kehilangan
Ras Maju bilang, pengakuan AMR, aksi penganiayaan itu dilakukan AMR lantaran kesal barang-barangnya kerap hilang. Yang dicurigai sebagai pelakunya adalah J dan F.
“Karena dia memang sering kehilangan pisang, ubi dan lain-lain, sering juga itu keterangan dia bahwa orang ini aja pelakunya. Khilaf dia, kesal dia begitu (lalu dianiaya). Keduanya dilaporkan (balik ke Polres),” jelasnya.
Kasus
Aksi penganiayaan dengan cara dibakar ini terjadi pada Rabu (6/8). Pemicunya, F dan rekannya, J, ketahuan mencuri ubi milik AMR.
Mulanya, F dan J hendak meminta maaf kepada AMR atas saran kepala dusun. Namun, AMR bersama rekannya yang merupakan seorang ASN Disdik Deli Serdang inisial AR beserta sejumlah orang lainnya merespons dengan cara memukul dan disebut menodongkan pistol ke korban. Bahkan, berujung korban F dibakar hingga mengalami luka bakar sekitar 20 persen.
Padahal, kedua korban disebut sempat memohon ampun dan bersujud.
Saat ini, polisi sudah menetapkan dua orang yakni AMR dan AR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi Menempeleng Korban
Sementara, soal keterlibatan anggota Brimob Bripka EH yang disebut turut menganiaya, Polda Sumut mengaku akan melakukan pemeriksaan. Namun, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur membenarkan bahwa anggota sempat menempeleng J.
