Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Bantah Kriminalisasi Dahnil Anzar: Nanti di Persidangan Terbuka
8 Februari 2019 11:43 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum eks Ketum PP Pemuda Muhammadiyah
ADVERTISEMENT
menuding adanya kriminalisasi dalam kasus kliennya. Adalah Haris Azhar, salah satu tim hukum Dahnil, yang menyampaikan dugaan itu ke wartawan.
Bukan hanya pendapat dari tim hukum saja, politikus PKS Hidayat Nur Wahid juga menduga adanya kriminalisasi dalam pemeriksaan Dahnil oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kemah pemuda yang digelar di Prambanan tahun 2017.
Hidayat meminta agar polisi jujur dan tidak tebang pilih dalam urusan hukum.
Terkait soal tudingan kriminalisasi ini, kumparan mengkonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan. Saat ditanyakan soal kriminalisasi Dahnil, Adi menangkisnya.
"Nanti di persidangan akan terbuka. Kita tidak pernah bekerja untuk mengkriminalisasi orang," kata Adi, Jumat (8/2).
Saat ditanya lebih lanjut, apakah artinya sudah ada tersangka karena polisi akan memajukan kasus ini ke persidangan, Adi menepisnya.
ADVERTISEMENT
"Harus melakui mekanisme gelar perkara, kasus ini masih sidik (penyidikan)," jawab Adi.
Dahnil diperiksa pada Kamis (7/2) di Polda Metro Jaya. Dahnil ditanya perihal scan tanda tangan LPJ acara kemah pemuda. Dahnil yang kini menjadi Jubir Prabowo - Sandi, ditanya 12 pertanyaan.