Polisi Baru Sekali Periksa Hanny Suteja di Kasus Net89, Asetnya Masih Didalami

15 November 2022 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hanny Suteja, top leader Net89. Foto: YouTube Albertus Agung
zoom-in-whitePerbesar
Hanny Suteja, top leader Net89. Foto: YouTube Albertus Agung
ADVERTISEMENT
Satu tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89, Hanny Suteja, tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Hanny rupanya baru satu kali diperiksa oleh Bareskrim soal kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan baru diperiksa satu kali," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dihubungi, Selasa (15/11).
Chandra mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penyitaan aset milik Hanny yang diduga dari hasil kejahatannya. Namun, penelusuran terhadap aset milik Hanny tetap dilakukan.
"Sementara belum (dilakukan penyitaan aset). Masih kita dalami terus," jelas dia.
Hanny Suteja tewas dalam kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022. Ia tewas usai mobil Honda Jazz yang dikendarainya menabrak truk tronton.
Suasana kantor Net89 di SOHO Capital, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (8/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan kecelakaan terjadi di ruas Jalur Tol KM 487 sekitar pukul 01.10 WIB.
Insiden itu bermula saat Hanny yang tengah berkendara bersama teman wanitanya melaju dari Ngawi, Jawa Timur, menuju Kota Semarang. Namun, diduga karena mengantuk, Henny tak bisa mengendalikan kendaraannya.
ADVERTISEMENT
"Kecepatan kurang lebih 100 km/jam, setiba di KM 487/200-B dikarenakan pengemudi mengantuk sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan akhirnya menabrak bagian belakang truck tronton bernopol DK 8316 LG yang sedang berhenti di ujung jalan," jelas dia.
Hanny pun tewas di lokasi kejadian. Sementara Herlina Tiurma, teman wanitanya mengalami luka dan patah tulang. Herlina langsung dibawa ke RSUD Boyolali.
Dengan demikian, tersisa 7 tersangka lagi dalam kasus Net89 itu. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.