Polisi Bebaskan 1 Ojol dari Dugaan Pengeroyokan di Semarang karena Bela Diri

28 September 2022 15:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Dony Lombantoruan saat menunjukan pisau lipat yang digunakan Kukuh Panggayo Utomo (32) untuk menyerang warga, Rabu (28/9/2022). Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Dony Lombantoruan saat menunjukan pisau lipat yang digunakan Kukuh Panggayo Utomo (32) untuk menyerang warga, Rabu (28/9/2022). Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Budi Sarwono, satu dari empat tersangka pengeroyokan terhadap Kukuh Panggayo Utomo (33) pelaku penganiayaan sopir ojol di Semarang, dibebaskan. Saat ini Budi berstatus hanya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Dony Lombantoruan mengatakan, Budi dibebaskan dari tuduhan pengeroyokan karena ia membela diri. Saat itu, ia diserang Kukuh menggunakan senjata tajam. Refleks, Budi kemudian menendang Kukuh hingga terjatuh lalu korban dikeroyok massa.
"Yang bersangkutan datang dengan maksud membawa terduga tersangka pada kejadian pertama ke Polsek. Ternyata tersangka atas nama Kukuh melakukan perlawanan mengeluarkan sajam (senjata tajam). Saksi budi terluka di tangan dan pipi. Melihat kejadian tersebut saksi melepaskan helm dan mengakibatkan korban Kukuh terjatuh," ujar Donny di kantornya, Rabu (28/9).
Ia menjelaskan, dalam perkara ini polisi sebelumnya mengamankan 5 orang. Namun, kini hanya ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya termasuk Budi dibebaskan.
ADVERTISEMENT
"Jadi sesuai dengan yang disampaikan Kapolrestabes, sudah amankan lima orang, salah satunya saksi. Kita Tetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Nugroho, Zaeni dan Harlan. Saksi Anton dan dan Budi Sarwono kita lepas," jelas dia.
Meski demikian pihaknya masih menunggu keputusan kejaksaan terkait status dari Budi Sarwono. Ia juga menegaskan, dilepasnya Budi bukan atas desakan pihak mana pun.
"Kita menunggu, ajukan ke kejaksaan bagaimana hasil koordinasinya. Apakah tetap jadi saksi atau ada peluang jadi tersangka. Berkas tetap berjalan nanti koordinasi dengan kejaksaan," kata Donny.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 4 pelaku pengeroyokan yang menewaskan Kukuh Panggayo Utomo (32). Kukuh tewas dikeroyok setelah ia terlebih dahulu menganiaya driver ojek online bernama Hasto Priyo Wasono (54) hingga babak belur karena masalah antrean saat isi bensin di SPBU.
ADVERTISEMENT
Rekan ojol Hasto kemudian mencari Kukuh, mulanya mereka ingin membawa Kukuh ke kantor polisi dengan cara baik-baik. Namun, Kukuh melawan dan justru menyerang Budi Sarwono menggunakan pisau lipat besar hingga mulut dan tangan Budi berdarah.