Polisi Bebaskan Ibu Tunggal Beranak 5 yang Curi Kosmetik di Pondok Aren

14 April 2025 18:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Pondok Aren bebaskan ibu dan 2 anaknya yang mencuri produk kosmetik di Swalayan Hari-hari, Tangsel. Foto: Instagram/@humas_polsekpondokaren
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Pondok Aren bebaskan ibu dan 2 anaknya yang mencuri produk kosmetik di Swalayan Hari-hari, Tangsel. Foto: Instagram/@humas_polsekpondokaren
ADVERTISEMENT
Restorative Justice demi kemanusiaan kembali dilakukan pihak kepolisian. Kali ini terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu, 13 April lalu.
ADVERTISEMENT
Berawal saat polisi menerima informasi mengenai seorang ibu dan dua anaknya yang berumur 7 dan 13 tahun, tengah melakukan pencurian kosmetik di Swalayan Hari Hari, Pondok Aren.
"Barang yang dicuri adalah kosmetik sabun cuci muka yang menurut pengakuannya akan dijual kepada wanita malam yang dikenalnya," demikian narasi yang diunggah akun Instagram Polsek Pondok Aren, Senin (14/4).
Pihak swalayan kemudian menghubungi Polsek Pondok Aren untuk mengamankan ibu dan dua anaknya ini. Sesampainya di lokasi kejadian, polisi langsung memeriksa pelaku yang ternyata merupakan ibu tunggal (single parent) beranak 5.
"Menurut pengakuannya, dia melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan harus menghidupi 5 orang anaknya yang masih kecil-kecil dengan status single parent," jelas polisi.
ADVERTISEMENT
Polsek Pondok Aren bebaskan ibu dan 2 anaknya yang mencuri produk kosmetik di Swalayan Hari-hari, Tangsel. Foto: Instagram/@humas_polsekpondokaren
Polsek Pondok Aren kemudian memutuskan untuk melakukan restorative justice (penyelesaian secara kekeluargaan) terhadap wanita tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Pihak Hari Hari pun tidak menuntut secara hukum karena pertimbangan pelaku mempunyai anak-anak yang masih menggantungkan hidupnya dari sang ibu," ungkap polisi.

Anak Terkecil Berusia 3 Tahun

Namun untuk mendamaikan kasus ini, Polsek Pondok Aren harus menelusuri fakta dan kehidupan wanita tersebut. Setelah rumah pelaku didatangi, benar ternyata wanita ini menghidupi 5 orang, yang terkecil masih berusia 3 tahun.
"Atas pertimbangan tersebut, Polsek Pondok Aren melakukan penerapan restorative justice. Pelaku ibu dan kedua anak serta pihak Swalayan Hari Hari oleh personel kami ajak ke kantor polsek guna membuat pernyataan sebagai bentuk restorative justice," jelas polisi.
ADVERTISEMENT
Kini pelaku ibu dan kedua anaknya telah dibebaskan dengan jaminan keluarga pelaku yang akan melakukan pengawasan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.