Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pitra Romadoni, kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, menilai surat penangkapan untuk kliennya bersamaan dengan pemeriksaan terkesan janggal. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan pemberian surat tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Argo menuturkan, surat penangkapan diberikan ke Eggi saat pemeriksaan telah selesai. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari penyidikan.
“Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya, seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak, atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya, untuk barang bukti. Iya, jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Terkait pemberian surat saat Eggi masih di Polda Metro Jaya, Argo menyebut hal itu hanya masalah teknis. Lagi pula, Eggi telah menerima surat tersebut dan menandatanganinya.
“Nah, misalnya sedang diperiksa terus tanda tangan, 'kan enggak mungkin itu. Jadi sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dibacakan penangkapannya akhirnya yang bersangkutan mengerti dan tanda tangan juga. ya,” kata Argo.
ADVERTISEMENT
Saat ini, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan Eggi. Menurut Argo, keputusan tersebut merupakan wewenang penyidik.
“Jadi kita tunggu, setelah nanti 1x24 jam penyidik bersikap seperti apa,” kata Argo.
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT