Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Bekuk 2 Orang yang Ikut Bantu Aksi Teror Polisi di Tol Pejagan
4 September 2018 0:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil meringkus 6 pelaku yang terlibat penembakan di Tol Pejagan. Selain itu, 2 orang juga berhasil ditangkap polisi akibat terindikasi terlibat membantu aksi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Setelah melakukan penangkapan jam 11.34 WIB dan 11.59 WIB, melakukan penangkapan lanjut terhadap lelaki inisial KA dan MU, ini yg membantu (aksi penembakan Polantas di Pejagan),” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/9).
Setyo tidak merinci bantuan jenis apa yang telah diberikan oleh KA dan MU kepada para pelaku. Yang jelas, setelah diterbitkanya UU no. 15 tahun 2018 tentang Terorisme, polisi dapat meringkus orang-orang yang berpotensi melakukan aksi terorisme.
“Tapi setelah ada perubahan UU no. 15 th 2018. Ada beberapa barang bukti dikit saja ini sudah kena, membantu sudah kena, minjamin motor saja kena,” kata Setyo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Densus 88 berhasil mencokok 6 orang pelaku pada Senin (2/9) dari 8 tersangka. Dengan ditangkapnya KA, Polri kini masih memburu H atau Haikal yang juga memiliki peran dalam aksi penembakan di Cipali ini.
Barang bukti yang diamankan sendiri berupa sebuah revolver dengan sisa 1 peluru dan 4 selongsong kaliber 38, 2 sajam yang digunakan untuk serang anggota Sabhara.
Selain itu disita 2 buah Sepeda Motor, salah satunya Vario Biru, dan Jaket Merah saat serang anggota PJR di Tol Pejagan KM 224. Para pelaku sendiri dipidana dengan pasal 15 jo pasal 6 uu nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme.