Polisi Bekuk 22 Tersangka Kasus Judi Darat dan Online di Tangerang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
22 tersangka pelaku judi dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Tangerang, Minggu (4/9).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
22 tersangka pelaku judi dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Tangerang, Minggu (4/9). Foto: Dok. Istimewa

Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengungkapan kasus perjudian di wilayah hukumnya dalam kurun waktu satu pekan. Sebanyak empat kasus terdiri dari dua judi darat dan dua judi online, dengan 22 tersangka berhasil diungkap.

"Dalam waktu sepekan kita berhasil ungkap empat kasus perjudian dengan 22 orang tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu, (4/9).

Lanjut dia, dua kasus judi online tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

"Pertama dilakukan penggerebekan di Neglasari lalu, pengembangan ke kawasan ruko di Cipondoh, Tangerang," ujarnya.

Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, lantaran menurut keterangan para tersangka, bisnis ilegal tersebut masih terdapat di beberapa titik.

"Menurut keterangan tersangka ada di beberapa titik, seperti di Apartemen Aeropolis, namun ternyata mereka pindah-pindah, dan ini kita selidiki terus," katanya

Selain itu, pihaknya juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Sebanyak lima kasus berhasil diungkap dengan delapan tersangka, serta barang bukti yang didapat sebanyak 40,03 gram sabu, 120 butir hexymer, 60 butir tramadol HCI, 105 butir Dextro, 720 butir trihexphenidyl.

"Untuk narkoba ada delapan tersangka, lalu kita ungkap juga soal peredaran miras. Dalam hal ini ada 110 kasus, dengan 116 tersangka, jumlah keseluruhan barang bukti yang disita 892 miras berbagai merk dan 6 drum ciu," jelasnya.

Sementara kasus asusila, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus, berupa prostitusi online maupun tempat esek-esek berkedok panti pijat dengan tempat kejadian perkara di wilayah, Neglasari, Cipondoh dan Ciledug.

Kasus lainnya yakni pungli dilakukan penindakan berdasarkan laporan masyarakat, sebanyak 12 kasus dengan 20 pelaku, namun terhadap para pelaku dilakukan pembinaan dipanggil ketua RT, RW dan orang tuanya.

"Untuk dibuatkan perjanjian tidak mengulangi kembali perbuatannya dan tetap dilakukan pengawasan," ucap Zain.