Polisi Bekuk 7 Debt Collector di Bali: Keroyok Pria Pakai Pedang hingga Tewas

26 Juli 2021 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pengeroyokan yang dilakukan debt collector di Polresta Denpasar. Foto: Dok. Polresta Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pengeroyokan yang dilakukan debt collector di Polresta Denpasar. Foto: Dok. Polresta Denpasar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap tujuh orang debt collector atau penagih utang yang mengeroyok seorang warga bernama Gede Budiarsana. Pria 33 tahun itu dikeroyok pakai batu, kursi dan pedang hingga tewas di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
Aksi pengeroyokan ini sempat viral di media sosial. Dalam video beredar, korban tewas berlumuran darah di pinggir jalan. Hal ini membuat warga di Denpasar geger.
Tujuh penagih utang tersebut yakni Wayan Sadia (39), Fendy Kaimana (30), Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Gusti Bagus Christisn Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (23) dan Dominggus Bakar Bessr (23).
"Modus pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan sajam yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen A Pandjaitan dalam rilisnya, Senin (26/7).
Korban mengalami luka terbuka berbentuk garis hingga ke dasar tulang pada kepala, lengan dan kaki. Korban juga mengalami patah tulang pada lengan.
"Ada 6 luka terbuka sehingga ini yang menyebabkan kehabisan darah (hingga meninggal dunia)," ucap Jansen.
ADVERTISEMENT
Jansen menuturkan, kasus ini bermula saat empat tersangka mendatangi indekos Ketut Widiada (35), Jumat (23/7) sekitar pukul 14.00 WITA. Widiada adalah kakak dari Gede Budiarsana.
Rilis pengeroyokan yang dilakukan debt collector di Polresta Denpasar. Foto: Dok. Polresta Denpasar
Menurut Jansen, empat orang pelaku merupakan pegawai PT Beta Mandiri Multi Solusien (BMMS), usaha jasa penagih utang.
Kedatangan pelaku untuk menarik atau menyita sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO milik Widiada karena sudah satu tahun menunggak kredit di sebuah perusahaan. Kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepakatan dalam perkara penarikan tersebut.
Mereka akhirnya sepakat untuk melapor ke konter PT BMMS. Widiada lalu meminta Gede Budiarsana menemani dirinya ke PT BMMS yang terletak di Jalan Monang-Maning, Kota Denpasar.
Rilis pengeroyokan yang dilakukan debt collector di Polresta Denpasar. Foto: Dok. Polresta Denpasar
Di kantor tersebut, ternyata baik pelaku dan korban kembali tak mendapatkan kesepakatan. Widiada meminta perpanjangan waktu melunasi kredit. PT BMMS menilai perusahaan tempat Widiada mengkredit motor telah memberikan batas waktu pembayaran.
ADVERTISEMENT
Mereka akhirnya cekcok di PT BMMS. Entah apa maksud Budiarsana, ia tiba-tiba mengeluarkan benda tajam. Pelaku dan korban akhirnya adu jotos. Baik Budiarsana dan Widiada melarikan diri dari PT BMMS.
Para pegawai PT BMMS lalu mengejar Budiarsana dan Widiada. Pelaku Wayan Sadia mengambil pedang di PT BMMS. Ia menebas Budiarsana hingga terkapar di pinggir jalan.
Rilis pengeroyokan yang dilakukan debt collector di Polresta Denpasar. Foto: Dok. Polresta Denpasar
Namun sebelum ditebas, Budiarsana diduga sempat dikeroyok enam pelaku lainnya dengan memukul, melemparkan batu dan kursi ke arah dia. Sementara Wiwiada yang dikeroyok berhasil diselamatkan dengan luka pada bagian kepala.
Pada hari yang sama, polisi menangkap para pelaku di lokasi berbeda-beda. Mereka dijerat dengan pasal berlapis karena diduga mengeroyok hingga menyebabkan Budiarsana tewas.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT